JAKARTA, Sinata.id — Kabar menggembirakan datang bagi ratusan ribu guru non-ASN di seluruh Indonesia.
Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang memberi kepastian bagi guru honorer di sekolah negeri untuk tetap mengajar dan menerima gaji.
Kebijakan tersebut menjadi angin segar di tengah kekhawatiran banyak guru non-ASN yang sebelumnya terancam kehilangan status dan penghasilan akibat penataan pegawai pemerintah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, mengatakan surat edaran itu diterbitkan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk memperpanjang penugasan guru non-ASN yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk, Minggu (10/5/2026).
Sebelumnya, banyak daerah dilanda kebingungan setelah Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 mengatur bahwa setelah Desember 2024 tidak boleh ada lagi status pegawai non-ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.
Akibat aturan tersebut, sejumlah pemerintah daerah ragu memperpanjang kontrak maupun membayarkan gaji guru honorer karena khawatir menyalahi aturan.
Padahal, berdasarkan data Kemendikdasmen, masih terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN yang belum terakomodasi dalam proses penataan pegawai melalui skema PPPK maupun mekanisme lainnya.
Situasi itu memicu keresahan di kalangan guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pembelajaran di berbagai daerah.
Nunuk menegaskan, yang dilarang dalam undang-undang adalah status kepegawaiannya, bukan aktivitas mengajarnya.
“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar,” tegasnya.
Pemerintah juga mengakui kebutuhan guru di Indonesia masih sangat besar. Saat ini kebutuhan formasi guru diperkirakan mencapai hampir 500 ribu orang, sementara puluhan ribu guru pensiun setiap tahunnya.
Terbitnya surat edaran tersebut langsung disambut positif pemerintah daerah. Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Jawa Barat, Firman Oktora, menyebut aturan itu memberi kepastian bagi 1.049 guru non-ASN di Jawa Barat untuk tetap bekerja.
“SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi kami untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN,” katanya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.