Jakarta, Sinata.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun kepada mantan Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Selain itu, terdakwa juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis di PN Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Majelis hakim menilai Riva terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara tata kelola minyak mentah.
Hakim ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan denda wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan.
“Apabila denda tidak dibayar dan harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari,” ujar hakim.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai faktor yang memberatkan.
Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Perdebatan Nilai Kerugian Negara
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai angka kerugian negara Rp171 triliun yang didakwakan jaksa masih bersifat asumsi dan tidak pasti.
Namun, hakim menyatakan terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar sekitar Rp9,4 triliun.
Hakim anggota Sigit Herman Binaji menjelaskan, bagian kerugian yang terkait dengan PT Pertamina mencapai sekitar Rp2,5 triliun dari total kerugian penjualan solar non-subsidi periode 2018–2023.
Majelis menilai perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli masih belum cukup kuat pembuktiannya karena dipengaruhi banyak faktor.
Satu Hakim Ajukan Dissenting Opinion
Dari lima majelis hakim, satu hakim anggota menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Hakim tersebut menyoroti pentingnya unsur mens rea (niat jahat) dalam hukum pidana. Menurutnya, tidak setiap kerugian BUMN otomatis merupakan tindak pidana.
Ia juga menekankan audit kerugian negara harus dilakukan secara independen dengan metode yang tepat, mengingat kompleksitas bisnis BUMN.
Tanggapan Riva Siahaan
Usai sidang, Riva menyatakan masih banyak fakta persidangan yang menurutnya belum dipertimbangkan majelis hakim.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.