Jakarta, Sinata.id – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengajar filsafat Rocky Gerung dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Selasa (27/1/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Rocky Gerung.
“Benar, penyidik sudah mengirimkan surat panggilan. Kita tunggu pelaksanaannya besok,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Menurut Budi, Rocky Gerung akan dimintai keterangan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli yang diajukan oleh tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi ahli atas permintaan tersangka RS dan rekan-rekannya,” jelasnya.
Delapan Tersangka Dibagi Dua Klaster
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Teranyar, penyidik menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya resmi mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan prinsip keadilan restoratif,” kata Budi, Kamis (15/1/2026).
Proses Hukum Enam Tersangka Masih Berjalan
Budi menegaskan bahwa proses hukum terhadap enam tersangka lainnya masih terus berlanjut. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifauziah Tyassuma kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.
Di sisi lain, dinamika kasus ini kembali memanas setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, atas dugaan pencemaran nama baik.
“Pelapor merasa nama baiknya dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan melalui media,” ujar Budi.
Dalam laporan tersebut, Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin, sementara Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dalam satu berkas laporan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.