Pematangsiantar, Sinata.id – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2030 disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) melalui Sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar.
Pasca disahkan, Fraksi PDIP DPRD Kota Pematangsiantar berkomitmen mengawal dan memelototi (mengawasi) program yang dicanangkan Wali Kota Pematangsiantar, sebagaimana tertuang pada RPJMD.
Hal itu sesuai pandangan akhir Fraksi PDIP pada sidang paripurna dewan, yang dibacakan Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari PDIP Erwin Freddy Siahaan, Jumat 15 Agustus 2025.
Erwin Siahaan menegaskan, RPJMD bukan hanya sekedar rencana. Namun kontrak moral antara penguasa dan rakyat Pematangsiantar. “Fraksi PDI Perjuangan menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD Kota Pematangsiantar. Namun kami tegaskan, kami bukan menonton dari kejauhan,” ujar Erwin.
“Kami mengawal dan mengawasi dan bertindak jika janji dalam RPJMD ini tidak menyentuh tanah dan rakyat Kota Pematangsiantar,” katanya, melanjutkan.
Adapun beberapa poin yang menjadi program Wali Kota Pematangsiantar, seperti, pendirian sekolah unggulan negeri dengan melibatkan multi pihak. Kemudian, revitalisasi Stadion Sang Naualuh menjadi lapangan latihan sepakbola.
Wali Kota Pematangsiantar juga menargetkan penyelesaian pembangunan Outer Ring Road (Jalan Lingkar Luar). Lalu, optimalisasi fungsi Terminal Tanjung Pinggir dan revitalisasi Pasar Horas pasca kebakaran yang terjadi tahun lalu. (*)