Dipastikan Alwi, menutup drainase untuk jalan, serta menutup drainase untuk bangunan gedung megah, jauh lebih dahulu dilakukan RS Vita Insani, dari pada perjanjian sewa pemanfaatan aset lahan drainase. "Pastilah (lebih dahulu menutup drainase untuk jalan dan bangunan megah)," katanya.
Ditambahkan Alwi, perjanjian sewa pemanfaatan aset lahan drainase antara Pemko Pematangsiantar dengan RS Vita Insani, pertama kali dilakukan pada tahun 2025 ini. Hanya saja, RS Vita Insani diharuskan membayar biaya sewa sejak tahun 2011.
Masa sewa aset lahan drainase untuk RS Vita Insani berlaku hingga tahun 2028 yang akan datang. (*/SN15)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.