Ia berharap pemerintah lebih serius menangani masalah ini. Melalui media, ia meminta agar suara jemaat terdengar oleh pemangku kebijakan.
Sementara itu, penasehat hukum RS Vita Insani, Tumbur Sinaga, menjelaskan bahwa sejak 2011 rumah sakit menyewa lahan seluas 410 meter persegi dari pemerintah kota. Lahan tersebut dulunya merupakan saluran drainase yang kerap menimbulkan masalah kebersihan, sebelum dialihfungsikan lewat perjanjian sewa resmi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perjanjian sewa terus diperpanjang hingga kini. Kontrak terbaru ditandatangani pada Juni 2025 dengan nilai Rp70 juta untuk tiga tahun, berlaku sampai 2028. Dana tersebut disetorkan langsung ke kas daerah, dengan pengelolaan aset berada di bawah kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda).
Diterangkan, selain kewajiban pembayaran sewa, pihak rumah sakit juga bertanggung jawab menjaga area tersebut dan wajib mengembalikannya sesuai kondisi awal setelah masa kontrak berakhir. (SN15)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.