Toba, Sinata.id – Seorang warga Parparean II, Kabupaten Toba, Ruben Napitupulu, meminta aparat penegak hukum membebaskan kedua orang tuanya, Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsalina boru Aruan, dari jeratan hukum terkait dugaan korupsi atau penerimaan gratifikasi dalam pengadaan lahan pembangunan pelabuhan.
Hal tersebut disampaikan Ruben saat diwawancarai melalui sambungan telepon seluler pada Selasa (26/5/2026).
Ruben mengaku tidak menerima putusan hukum yang menjatuhkan vonis terhadap kedua orang tuanya. Menurutnya, proses hukum tersebut dinilai belum mempertimbangkan fakta secara menyeluruh.
“Saya tidak bisa menerima keputusan yang menjatuhkan hukuman kepada bapak dan ibu saya. Sertifikat tanah itu diterbitkan oleh pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Toba, sementara mereka justru dinyatakan tidak bersalah,” ujarnya.
Ia menegaskan, tuduhan korupsi maupun gratifikasi terhadap orang tuanya dianggap tidak tepat, karena kedua orang tuanya bukan aparatur sipil negara (ASN).
“Kami sebagai anak-anaknya merasa keberatan jika orang tua kami disebut menerima gratifikasi, padahal mereka bukan pegawai negeri,” katanya.
Ruben berharap dalam proses persidangan selanjutnya, pihak-pihak terkait seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera Utara, dan BPN Kabupaten Toba dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan pembangunan pelabuhan dan fasilitas perawatan kapal di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Ia juga menyampaikan sejumlah poin keberatan, di antaranya:
Tuduhan korupsi terkait pengadaan lahan pelabuhan dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pid.Sus/TPK/2023/PN Mdn.
Pihak BPN Toba dan Kemenhub selaku instansi yang memiliki kewenangan tidak ditetapkan sebagai terdakwa.
Lumongga disebut hanya masyarakat biasa yang bekerja sebagai pedagang kaki lima.
Selain kedua orang tuanya, terdapat penerima ganti rugi lain yang disebut tidak diproses hukum.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Rudi Zainal Sihombing, membenarkan dirinya bersama tim dari Rudi Zainal Sihombing and Partner ditunjuk untuk mendampingi kedua orang tua Ruben.
“Kami akan bekerja maksimal mendampingi klien kami demi memperjuangkan keadilan dan membersihkan nama baik mereka,” ujarnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.