MENU
Rugikan Keuangan Negara, Kepala Puskesmas Kahean Akan Kembali Dijatuhi...
WA FB
Berita

Rugikan Keuangan Negara, Kepala Puskesmas Kahean Akan Kembali Dijatuhi Sanksi Disiplin

G Editor : Gunawan Purba | 15 Apr 2026 | 16:08 WIB
Rugikan Keuangan Negara, Kepala Puskesmas Kahean Akan Kembali Dijatuhi Sanksi Disiplin
Plt Inspektorat, Heryanto Siddik

“Pada dasarnya, ini adalah hak dan wewenang dari wali kota yang memberikan sanksi kepada OPD yang ada di disitu,” ujar Lamhot Siburian di kantornya. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.