Namun Wellem menyatakan kliennya tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas rumah warisan tersebut.
Bahkan, hasil pengecekan di Kelurahan Lontar pada 23 September 2025 menunjukkan tanah itu masih tercatat atas nama Elisa Irawati.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025 dengan laporan polisi Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Laporan ini mencakup dugaan pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
“Kami melaporkan dugaan eksekusi tanpa perintah pengadilan,” ujarnya.
Elina berharap aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku. Ia juga meminta agar rumahnya diganti serta barang dan dokumen pribadinya dapat dikembalikan.
Kasus Diselidiki Polda Jawa Timur
Kasus tersebut turut mendapat perhatian Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Ia mendorong agar proses hukum yang ditangani Polda Jawa Timur dilanjutkan hingga tuntas.
“Kasus ini sudah masuk ke Polda, lanjutkan agar diusut secara menyeluruh,” kata Armuji.
Ia juga meminta kepolisian bersikap tegas terhadap oknum ormas yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan dan pengusiran tersebut.
Polda Jawa Timur menyatakan telah menindaklanjuti laporan tersebut. Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi terkait dugaan pengeroyokan dan perusakan.
“Laporan sudah diproses, dan saat ini enam saksi telah dimintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.