Kini, Aurel dan dua rekannya hanya bisa menatap masa depan dari balik jeruji, menanti proses hukum yang akan mereka hadapi. Sesuai Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, masa depan mereka bisa gelap—bahkan lebih gelap dari panggung klub tempat Aurel biasa tampil.
Drama ini masih berlanjut. Polisi terus melakukan pengembangan kasus. Siapa yang memasok narkoba? Apakah mereka hanya pengguna, atau ada peran lebih besar yang dimainkan? (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.