MENU
RUU Air Minum dan Sanitasi Potensi Penuhi Kebutuhan Air Bersih Nasiona...
WA FB
Nasional

RUU Air Minum dan Sanitasi Potensi Penuhi Kebutuhan Air Bersih Nasional

G Editor : Gunawan Purba | 14 Mar 2026 | 10:24 WIB
RUU Air Minum dan Sanitasi Potensi Penuhi Kebutuhan Air Bersih Nasional
Anggota DPR RI Sturman Panjaitan saat mengunjungi SPAM Jatiluhur I di Kota Bekasi (Parlementaria)

Bekasi, Sinata.id – Anggota Komisi VI DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan pentingnya penguatan regulasi terkait penyediaan air minum dan sanitasi untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakat.

Hal itu disampaikan saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di SPAM Jatiluhur I, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (13/3/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Sturman melihat langsung fasilitas pengolahan air yang dikelola PT Wika Tirta Jaya Jatiluhur.

Instalasi ini selama ini menjadi salah satu sumber pasokan air baku bagi wilayah metropolitan seperti Jakarta, Bekasi, dan Karawang.

Meski berperan penting, ia menilai kapasitas yang ada masih belum sepenuhnya mampu menutup kebutuhan air masyarakat di kawasan tersebut.

Menurutnya, pengelolaan sumber daya air harus terus diperkuat agar pasokan air bersih dapat terpenuhi secara optimal.

Sturman juga mengungkapkan bahwa air yang dihasilkan instalasi di SPAM Jatiluhur I pada dasarnya telah memenuhi standar air minum.

Namun ketika didistribusikan melalui jaringan perpipaan milik PDAM di sejumlah daerah, kualitasnya kerap diturunkan menjadi kategori air bersih.

Hal ini terjadi karena kondisi jaringan pipa distribusi yang belum sepenuhnya memenuhi standar air minum langsung konsumsi.

Untuk itu, DPR RI melalui Badan Legislasi akan mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Air Minum dan Sanitasi. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat sistem pengelolaan air dari hulu hingga hilir sehingga kualitasnya tetap terjaga hingga sampai ke masyarakat.

Ia juga menyoroti masih rendahnya cakupan jaringan perpipaan air minum di Indonesia. Saat ini, distribusi pipa air minum secara nasional baru menjangkau sekitar 20 persen wilayah.

Menurutnya, standar pengelolaan air harus seragam, mulai dari sumber air seperti danau maupun mata air di pegunungan hingga sampai ke konsumen akhir.

Sturman menambahkan bahwa pengelolaan air minum seharusnya tidak semata dipandang sebagai aktivitas bisnis. Negara, kata dia, perlu menempatkannya sebagai bagian dari pelayanan publik karena air merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menyinggung praktik di sejumlah negara Eropa, di mana air keran dapat langsung diminum berkat standar pengelolaan yang sangat baik.

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.