Padang, Sinata.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Regulasi ini dinilai penting sebagai landasan hukum untuk menyatukan berbagai data pemerintah yang selama ini kerap berbeda antarinstansi.
Dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Sumatera Barat, Jumat (6/3/2026), anggota Baleg Darori Wonodipuro menekankan bahwa integrasi data nasional menjadi langkah penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan, terutama konflik agraria.
Menurut Darori, perbedaan data antarinstansi sering memicu sengketa lahan di berbagai daerah. Melalui RUU Satu Data Indonesia, pemerintah dan DPR diharapkan memiliki payung hukum yang kuat untuk menyelaraskan seluruh basis data nasional.
“Jika undang-undang ini sudah disahkan bersama DPR dan pemerintah, maka akan menjadi dasar hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan satu data Indonesia,” ujar Darori.
Ia menjelaskan, saat ini Panitia Khusus (Pansus) tengah menelaah sejumlah persoalan yang muncul akibat ketidaksinkronan data antarinstansi. Salah satunya terkait sekitar 30 ribu desa yang menurut data Kementerian Kehutanan berada di kawasan hutan, namun memiliki keterangan berbeda berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Kementerian Transmigrasi.
Perbedaan tersebut, kata Darori, menunjukkan perlunya sistem pengelolaan data yang lebih terintegrasi dan akurat. Dengan perkembangan teknologi, seperti pemetaan berbasis satelit, proses verifikasi dan validasi data sebenarnya dapat dilakukan dengan lebih presisi.
Ia juga menilai RUU Satu Data Indonesia perlu memuat aturan tegas terkait sanksi bagi pihak yang menyampaikan data tidak akurat. Sebaliknya, instansi yang mampu menyediakan data yang valid dan berkualitas perlu diberikan penghargaan.
“Harapannya ada sanksi jelas bagi pihak yang menyampaikan data keliru. Namun, bagi yang mampu menghadirkan data akurat juga perlu mendapat apresiasi,” katanya.
Selain itu, Darori turut menyoroti implementasi kebijakan One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta yang hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan. Menurutnya, kebijakan tersebut baru sepenuhnya diterapkan di satu wilayah pulau, yakni Sulawesi.
Ia menilai proses integrasi peta nasional masih memerlukan waktu yang cukup panjang. Meski demikian, langkah tersebut harus terus didorong guna mencegah tumpang tindih kebijakan tata ruang serta konflik pemanfaatan lahan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.