MENU
Sabu 1,49 Gram Disita dari Tangan Tersangka di Komplek Asrama Martoba
WA FB
Berita

Sabu 1,49 Gram Disita dari Tangan Tersangka di Komplek Asrama Martoba

T Editor : Tumpal Pandapotan | 25 Feb 2026 | 10:47 WIB
Sabu 1,49 Gram Disita dari Tangan Tersangka di Komplek Asrama Martoba
Dua tersangka diamankan petugas.

Pematangsiantar, Sinata.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kasus narkoba di Komplek Asrama Martoba jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Selasa  17 Februari 2026.

Dua orang laki laki ditangkap inisial MWV (30) warga Jalan Rakutta Sembiring Gang Baja Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan AD (36) warga Komplek Asrama Martoba Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita  Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Komplek Asrama Martoba jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Selasa  17 Februari 2026 malam sekira pukul 23.00 WIB personil sat narkoba berhasil menangkap danmengamankan MWV sesuai informasi masyarakat tersebut sedang berdiri di depan rumah.

Kemudian ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1.49 gram dari atas tanah yabg sebelumnya di jatuhkan dari tangan kanannya.

Selain itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengejar tersangka AD yang sebelumnya lari dari  dalam rumah lalu di temukan barang bukti 1 unit hp merek Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diselipkan dibelakang celananya.

Diinterogasi MWV dan AD mengaku pemilik sabu tersebut yang diperoleh dari seorang laki laki inisial A di Sumber Jaya 2. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan ke Sumber Jaya 2 tersebut, namun laki laki inisial A tidak ditemukan lagi sehingga kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"MVW dan AD sudah ditahan guna diproses sesuai Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas Kasat. (SN10)

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.