Pematangsiantar, Sinata. id – Tiga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap aparat Polres Pematangsiantar di sebuah rumah di Jalan Nagur Gang Angkola, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede berhasil meringkus; RAP (35), MP (38), dan TPP (45), ketiganya merupakan warga Jalan Nagur, Pematangsiantar.
Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede menyampaikan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan ketiganya sedang memaketkan sabu di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 27 paket sabu seberat bruto 8,55 gram dari kantong belakang RAP, uang tunai Rp235.000, satu unit HP Vivo, serta barang bukti lain berupa HP Redmi milik MP, uang Rp27.000 dari TPP, serta sejumlah alat isap (bong), korek api, sendok sabu, plastik klip kosong, dan satu paket sabu tambahan seberat 0,21 gram yang ditemukan di dapur.
Dalam interogasi, menurut Kasat JH Pardede, RAP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial J. Sementara MP bertugas menemani RAP dalam transaksi dan mendapat upah berupa sabu gratis.
Selanjutnya tersangka TPP berperan sebagai penghubung antara pembeli dan RAP, dengan imbalan uang rokok Rp15.000 per paket dan kesempatan menggunakan sabu secara gratis.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan jeratan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kasat. (*)