Safnil Wizar merupakan warga Kota Depok, Jawa Barat. Pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Telkom ini, Safnil merupakan tersangka baru.
Dia menyusul tiga tersangka lain yang lebih dulu berurusan dengan hukum, yang merupakan rekanan proyek pembangunan gedung Telkom dari PT Tekken Pratama.
Ketiganya Hairulloh B Hasan selaku Direktur Utama, Heriyanto selaku Direktur Operasional dan Hary Gularso selaku ahli teknis pelaksanaan konstruksi. Jaksa menetapkan mereka sebagai tersangka pada 18 Maret 2025.
"(Ketiganya) ditetapkan tersangka karena dalam pola pengerjaannya ditemukan perbuatan melawan hukum. Terdapat kekurangan volume bestek yang seharusnya dikerjakan namun tidak (dikerjakan)," ujar Kajari Jurist. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.