MENU
Sahnan Ustaz Cabul Sumenep Divonis 20 Tahun Bui dan Kebiri Kimia
WA FB
News

Sahnan Ustaz Cabul Sumenep Divonis 20 Tahun Bui dan Kebiri Kimia

R Editor : Redaksi Sinata | 10 Dec 2025 | 18:36 WIB
Sahnan Ustaz Cabul Sumenep Divonis 20 Tahun Bui dan Kebiri Kimia
Pengasuh pondok pesantren di Sumenep divonis 20 tahun penjara serta kebiri kimia setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap delapan santri. (Ist)

“Putusan ini memberi rasa keadilan bagi para korban. Hukuman pokoknya melampaui tuntutan jaksa, dan pidana tambahan menunjukkan ketegasan negara melindungi anak,” ujar Slamet.

Kasus ini dinilai sangat memberatkan terdakwa karena statusnya sebagai pimpinan lembaga keagamaan.

Hakim menilai, terdakwa seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi para santri, bukan justru memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan perbuatan bejat secara berulang.

Perkara ini sebelumnya mencuat ke publik setelah para santriwati korban saling berbagi kisah di sebuah grup percakapan WhatsApp.

Dari ruang digital itu, keberanian para korban tumbuh, hingga akhirnya orang tua mengetahui dan melaporkan dugaan kejahatan tersebut kepada pihak kepolisian.

Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa aksi bejat terdakwa diduga berlangsung sejak 2021.

Modusnya berulang, korban dipanggil ke kamar pribadi pelaku dengan dalih tugas atau keperluan tertentu, lalu mengalami kekerasan seksual.

Para korban memilih diam karena tekanan psikologis dan ketakutan terhadap posisi terdakwa sebagai ustaz dan ketua yayasan.

Saat laporan resmi dilayangkan, terdakwa sempat melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan polisi.

Aparat Satreskrim Polres Sumenep kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Situbondo pada Juni 2025.

“Pelaku berhasil diamankan di luar daerah dan langsung dibawa kembali ke Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, kala itu.

Kini, dengan vonis maksimal yang dijatuhkan, pengadilan menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk mereka yang berlindung di balik simbol agama dan pendidikan.

Putusan ini sekaligus menjadi penanda bahwa negara hadir untuk menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama, tanpa kompromi. [a46]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.