Bandung Barat, Sinata.id – Dua remaja asal Garut berinisial YA (16) dan AP (17) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi setelah diduga menganiaya seorang pelajar hingga tewas.
Korban berinisial ZAA (14), siswa SMP Negeri 26 Bandung, ditemukan meninggal dunia di area bekas objek wisata Kampung Gajah Wonderland, Jalan Sersan Bajuri, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Jumat (13/2/2026) malam.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa sakit hati setelah korban menyatakan ingin mengakhiri hubungan pertemanan.
“Secara garis besar, pelaku merasa tersinggung karena korban menyampaikan ingin menghentikan pertemanan. Hal itu memicu dendam hingga berujung pada tindakan kekerasan,” ujar Niko di Mapolres Cimahi, Minggu (15/2/2026).
Direncanakan Sejak dari Garut
Polisi menyebut kedua pelaku dan korban saling mengenal. Pada Senin (9/2/2026), YA dan AP berangkat dari Garut ke Bandung dengan dugaan niat untuk menemui korban. Mereka menunggu ZAA sepulang sekolah di sekitar SMPN 26 Bandung.
Korban kemudian diajak berbicara di kawasan eks Kampung Gajah. Setibanya di lokasi yang relatif sepi, terjadi percekcokan. YA diduga memukul bagian belakang kepala korban menggunakan botol hingga korban terjatuh. Meski sempat sadar, korban kemudian ditusuk menggunakan pisau yang dibawa pelaku dari Garut.
“Tersangka memukul korban dengan botol hingga mengalami luka di kepala, kemudian menusuk korban sebanyak delapan kali di bagian perut,” kata Niko.
Setelah kejadian, kedua pelaku kembali ke Garut dan membawa sejumlah barang milik korban, termasuk ponsel dan jaket.
Korban Ditemukan Dua Hari Kemudian
Korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarga karena tidak pulang sejak Senin. Jenazah ZAA akhirnya ditemukan pada Jumat malam di lokasi kejadian. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di Garut pada Sabtu (14/2/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan korban.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.