Ia digambarkan membeli sebotol pertalite dari Pertamini Delitua, memantau situasi di PN Medan, lalu menuju rumah korban sekitar pukul 09.30 WIB.
Kunci rumah ditemukan di rak sepatu, membuat Azis masuk tanpa merusak pintu.
Di dalam, ia mengambil perhiasan milik istri Khamozaro, kemudian menyalakan api dari tisu yang disiram pertalite.
Kepulan asap pertama muncul sekitar pukul 10.30 WIB, memicu warga memanggil petugas pemadam kebakaran.
Azis akhirnya ditangkap pada 14 November 2025, diikuti penangkapan tiga rekannya.
Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak menegaskan, motif utama aksi pembakaran adalah dendam pribadi, bukan terkait perkara apa pun yang sedang ditangani sang hakim. [dfb]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.