Pematangsiantar, Sinata.id – Polres Pematangsiantar mengklarifikasi sekaligus meminta maaf atas kekeliruan narasi ‘pemberitaan miring’ yang dimuat dalam rilis pers berjudul “Kapolsek Siantar Barat Ikuti Rakor Bersama Forkopimca.”
Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Agustina Triyadewi, dalam siaran pers pada Senin, 14 Juli 2025, menyebutkan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam narasi berita yang sebelumnya terbit pada Selasa, 8 Juli 2025.
“Dalam pemberitaan tersebut tertulis ‘Pemberitaan Miring’ yang seharusnya ditulis ‘pemberitaan online’. Kesalahan ini telah diperbaiki menjadi ‘pemberitaan salah satu media online’,” ujarnya yang dimuat di media sosial Polres Pematangsiantar, dilihat Sinata, Kamis (17/7/2025).
Ia menambahkan bahwa akibat kekeliruan penulisan tersebut, salah satu media merasa dirugikan. Menanggapi hal itu, Polres Pematangsiantar telah melakukan koordinasi dengan sejumlah media online yang memuat berita tersebut, guna melakukan perbaikan.
“Polres Pematangsiantar juga sudah melakukan koordinasi dengan beberapa media online yang mengirimkan link penerbitan berita tersebut untuk dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Agustina mengimbau kepada pimpinan redaksi media yang merasa dirugikan agar segera melapor jika masih menemukan media lain yang memuat berita dengan narasi yang keliru.
“Kami dari Si (Seksi) Humas Polres Pematangsiantar memohon koordinasi dengan pimpinan redaksi yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, agar memberitahukan apabila masih ditemukan media online yang menerbitkan berita tersebut sehingga kami dapat melakukan koordinasi untuk perbaikan,” tambahnya.
Iptu Agustina pun menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan yang terjadi. “Kami minta maaf atas terjadinya kesalahan penulisan rilis berita tersebut,” pungkasnya.
Permintaan maaf ini menyusul protes dari media online Sinata.id yang menanggapi keras tuduhan Polres Pematangsiantar yang menyebut salah satu berita mereka sebagai “pemberitaan miring”.
Tuduhan itu diketahui termuat dalam siaran pers berjudul “Kapolsek Siantar Barat Ikuti Rakor Bersama Forkopimca” yang disebarluaskan pada 8 Juli 2025 di grup WhatsApp dan media sosial milik Polres.
Dalam siaran pers tersebut, tepatnya di alinea ketiga, disebutkan bahwa rapat koordinasi digelar karena adanya pemberitaan miring di media online berjudul “Dikeluhkan, Iuran Jaga Malam di Kelurahan Timbang Galung”, yang dipublikasikan Sinata.id pada 5 Juli 2025.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Pimpinan Umum Sinata, Ferry SP Sinamo, menyayangkan tuduhan yang disampaikan pihak Polres tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi.
“Kami sangat menyesalkan siaran pers itu bisa beredar luas sebelum ada crosscheck, termasuk tuduhan berita miring. Perlu saya katakan bahwa berita dimuat berdasarkan bukti dan konfirmasi terhadap pihak terkait,” ujar mantan anggota DPRD Pematangsiantar periode 2019–2024 itu, Kamis (10/7/2025).
Ferry menegaskan bahwa pemberitaan yang diterbitkan pihaknya telah sesuai dengan kaidah jurnalistik, termasuk prinsip keberimbangan atau cover both side. Ia pun memastikan bahwa redaksi memiliki bukti pendukung sebelum berita tersebut dipublikasikan.
Sebagai langkah lanjutan, Ferry menyatakan akan membahas persoalan ini dalam rapat redaksi. Ia juga membuka kemungkinan membawa masalah ini ke lembaga di atas tingkat Polres jika tidak ada penyelesaian yang adil.
Ia menilai Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak adalah menjadi orang yang paling bertanggungjawab atas tudingan keliru yang disiarkan bagian Humas.
“Karena tuduhan ini tak berdasar dan bisa merusak nama baik kami, untuk selanjutnya jajaran redaksi akan saya undang membahas masalah ini. Termasuk rencana untuk membawanya ke tingkat di atas Polres atau lembaga yang terkait,” terangnya. (*)