Simalungun, Sinata.id – Satres Narkoba Polres Simalungun kembali menangkap Suwandi alias Wawan (31), warga Pasar II Bahapal, Kecamatan Bandar Huluan, ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan salon pada Kamis (24/4/2025) dengan barang bukti sabu seberat 5,88 gram.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang digunakan sebagai salon. Dari tangannya ditemukan 16 plastik klip sedang berisi sabu seberat 5,88 gram,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (25/5/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, satu bal plastik klip, timbangan digital, alat isap sabu (bong), dompet, dua sekop plastik, tas sandang, serta uang tunai Rp334 ribu.
Menurut keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bago. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah sindikat pelaku bernama Aribuang alias Ari. Namun, pria tersebut berhasil melarikan diri karena jarak rumahnya dengan lokasi penangkapan cukup dekat.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Kami pastikan identitas pelapor akan dirahasiakan,” tegasnya. (*)