Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Kedua terdakwa dan sekaligus korban pada sidang sebelumnya

Kedua terdakwa dan sekaligus korban pada sidang sebelumnya

Sama-sama Menganiaya, Sama-sama Mengadu, dan Sama-sama Dituntut 3 Bulan Penjara di PN Simalungun

RP Editor: RP
12 Agustus 2025 | 12:51 WIB
Rubrik: News, Simalungun

Simalungun, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun gelar sidang perkara dugaan penganiayaan, Selasa 12 Agustus 2025, dengan terdakwa Siti Nurbaya Simalango dan Nurcince Siboro.

Dari persidangan diketahui, kedua terdakwa juga merupakan korban. Itu karena sebelumnya, keduanya diduga sama-sama menganiaya (saling menganiaya), sama-sama mengadu ke polisi. Lalu di persidangan, keduanya sama-sama dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Alexander Situmorang SH.

Sidang perkara dugaan saling menganiaya tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutiyono SH bersama hakim anggota, Widi Astuti SH dan Agung Corry Fondar SH.

Sebelum sidang pembacaan tuntutan digelar, antara Siti Nurbaya Simalango dan Nurcince Siboro telah berdamai. Perdamaian terjadi pada sidang sebelumnya. Meski telah berdamai, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan perkara tersebut.

Pada agenda sidang pembacaan tuntutan, Daulat Sihombing SH MH, selaku kuasa hukum Siti Nurbaya Simalango sempat mengajukan keberatan.

Daulat meminta majelis hakim untuk menghentikan pemeriksaan dan penuntutan perkara. Karena kliennya telah berdamai dengan korban.

“Meminta kepada majelis hakim agar perkara pemeriksaan serta tuntutan dari jaksa untuk di hentikan. Karena baik terdakwa dan korban telah berdamai saat sidang pemeriksaan terdakwa dan saksi korban yang juga menjadi terdakwa dengan berkas terpisah,” ucap Daulat Sihombing, sebelum JPU membacakan tuntutan.

Terhadap keberatan Daulat Sihombing, Ketua Majelis Hakim Sutiyono SH menjelaskan alasan sidang tetap dilanjutkan, meski telah berdamai.

“Dikarenakan perkara ini bukan delik dugaan, melainkan delik aduan, hingga secara peraturan Mahkamah Agung dalam Bab III tentang Cara Mengadili Perkara Pidana berdasarkan keadilan restoratif dalam  pasal 9 ayat ke 1dan 2 serta pasal 14 yang memberikan kewenangan hakim untuk melanjutkan agenda tuntutan, serta menjadi pedoman kepada hakim dalam memberikan putusan terkait perdamaian yang dilakukan oleh terdakwa dan korban terjadi saat persidangan,” ujar Sutiyono SH.

Sementara JPU meminta majelis hakim untuk menerima tuntutan yang telah disampaikan. “Mohon majelis hakim persidangan berkenan menerima tuntutan terhadap terdakwa, dengan hukuman 3 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan,” sebut Alexander Situmorang SH.

Hal yang nyaris serupa juga terjadi ketika sidang perkara yang sama, dengan terdakwa Nurcince Siboro, dan Siti Nurbaya sebagai korban. Pada sidang ini, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Reinhard Sinaga SH.

Peristiwa diduga saling menganiaya tersebut terjadi pada 4 November 2025 yang lalu, di Jalan Jambu IV, Nagori (Desa) Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Dari peristiwa itu, baik Nurcince maupun Siti Nurbaya, sama-sama merasa keberatan. Sehingga keduanya saling lapor ke Polres Simalungun, lalu ditahan. Lalu keduanya dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

Saat ini, Siti Nurbaya dan Nurcince tidak lagi ditahan di Lapas Pematangsiantar. Melainkan, keduanya sama-sama dikenakan tahanan kota. Mereka tidak lagi dipenjara, setelah mereka berdamai.

Beranjak dari perkara tersebut, kedua terdakwa sama-sama diduga menganiaya, sama-sama melapor ke polisi, sama-sama ditahan, sama-sama dijadikan tahanan kota, serta sama-sama dituntut 3 bulan penjara. (SN13)

Berita Terkait

Christianto Silalahi
News

Pemutihan Denda Menjadi Solusi Penuntasan Tunggakan PBB Rp 45 M di Siantar

Editor: RP
12 Agustus 2025 | 16:19 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga di Kota Pematangsiantar mencapai Rp 45 miliar. Penghapusan (pemutihan) denda,...

Baca SelengkapnyaDetails
Pangulu Panombean Huta Hurung
Pematangsiantar

Terkait Dana Desa, Pangulu Panombean Huta Hurung Bantah Lakukan Korupsi

Editor: RP
12 Agustus 2025 | 15:12 WIB

Simalungun, Sinata.id - Pangulu Nagori (Desa) Panombean Huta Hurung, Fransiskus Sialagan membantah ada melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana...

Baca SelengkapnyaDetails
Cafe di Jalan Ahmad Yani diprotes warga karena melahirkan kebisingan. (foto: sinata/hendri)
News

Dari Kebisingan ke GSB: Masalah Cafe Rasa Sayang Kian Panjang

Editor: Redaksi Sinata 2
12 Agustus 2025 | 07:10 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Dugaan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) bangunan Cafe Rasa Sayang di Jalan Ahmad Yani mencuat pasca usaha...

Baca SelengkapnyaDetails
Asap, Api, dan Ledakan: Detik-Detik Pikap Hangus di Depan SPBU Simalungun
News

Asap, Api, dan Ledakan: Detik-Detik Pikap Hangus di Depan SPBU Simalungun

Editor: Redaksi Sinata 2
12 Agustus 2025 | 06:20 WIB

Simalungun, Sinata.id – Satu unit mobil pikap merek Suzuki Carry alami insiden kebakaran di depan SPBU Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun,...

Baca SelengkapnyaDetails
Pastor Dion Panomban
Nusantara

Pengampunan: Kunci Keharmonisan Keluarga

Editor: Redaksi Sinata.id
12 Agustus 2025 | 00:01 WIB

Oleh: Pastor Dion Panomban Saat Teduh Abba Home Family – Selasa, 12 Agustus 2025, Pengampunan adalah pemberian terbesar yang bisa...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Pemutihan Denda Menjadi Solusi Penuntasan Tunggakan PBB Rp 45 M di Siantar

12 Agustus 2025 | 16:19 WIB
Pematangsiantar

Terkait Dana Desa, Pangulu Panombean Huta Hurung Bantah Lakukan Korupsi

12 Agustus 2025 | 15:12 WIB
News

Sama-sama Menganiaya, Sama-sama Mengadu, dan Sama-sama Dituntut 3 Bulan Penjara di PN Simalungun

12 Agustus 2025 | 12:51 WIB
News

Dari Kebisingan ke GSB: Masalah Cafe Rasa Sayang Kian Panjang

12 Agustus 2025 | 07:10 WIB
News

Asap, Api, dan Ledakan: Detik-Detik Pikap Hangus di Depan SPBU Simalungun

12 Agustus 2025 | 06:20 WIB
Nusantara

Pengampunan: Kunci Keharmonisan Keluarga

12 Agustus 2025 | 00:01 WIB
Nasional

Bosrin Dorong Pendirian Pabrik Sawit Desa, Batu Godang Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Baru

11 Agustus 2025 | 22:18 WIB
News

Jaksa Tuntut Joe Frisco 16 Tahun Bui, Terdakwa Pembunuhan Sadis Mutia 

11 Agustus 2025 | 17:58 WIB
Pematangsiantar

Tiga Rumah di Simalungun Tertimpa Tembok Penahan saat Hujan Deras

11 Agustus 2025 | 15:01 WIB
Pematangsiantar

Dugaan Korupsi di Puskesmas Kahean, Jaksa Periksa Kadis Kesehatan Siantar

11 Agustus 2025 | 15:01 WIB
News

Pembunuhan Sadis Anggota Ormas di Medan, Jasad Korban Dibuang ke Laut Aceh

11 Agustus 2025 | 14:00 WIB
News

Menjaga Keharmonisan Keluarga: Mulai dari Pemulihan Pribadi

11 Agustus 2025 | 12:24 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id