Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Sama-sama Menganiaya, Sama-sama Mengadu, dan Sama-sama Dituntut 3 Bulan Penjara di PN Simalungun

Editor: RP
12 Agustus 2025 | 12:51 WIB
Rubrik: News, Simalungun
kedua terdakwa dan sekaligus korban pada sidang sebelumnya

Kedua terdakwa dan sekaligus korban pada sidang sebelumnya

Simalungun, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun gelar sidang perkara dugaan penganiayaan, Selasa 12 Agustus 2025, dengan terdakwa Siti Nurbaya Simalango dan Nurcince Siboro.

Dari persidangan diketahui, kedua terdakwa juga merupakan korban. Itu karena sebelumnya, keduanya diduga sama-sama menganiaya (saling menganiaya), sama-sama mengadu ke polisi. Lalu di persidangan, keduanya sama-sama dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Alexander Situmorang SH.

Sidang perkara dugaan saling menganiaya tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutiyono SH bersama hakim anggota, Widi Astuti SH dan Agung Corry Fondar SH.

Sebelum sidang pembacaan tuntutan digelar, antara Siti Nurbaya Simalango dan Nurcince Siboro telah berdamai. Perdamaian terjadi pada sidang sebelumnya. Meski telah berdamai, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan perkara tersebut.

Pada agenda sidang pembacaan tuntutan, Daulat Sihombing SH MH, selaku kuasa hukum Siti Nurbaya Simalango sempat mengajukan keberatan.

Daulat meminta majelis hakim untuk menghentikan pemeriksaan dan penuntutan perkara. Karena kliennya telah berdamai dengan korban.

“Meminta kepada majelis hakim agar perkara pemeriksaan serta tuntutan dari jaksa untuk di hentikan. Karena baik terdakwa dan korban telah berdamai saat sidang pemeriksaan terdakwa dan saksi korban yang juga menjadi terdakwa dengan berkas terpisah,” ucap Daulat Sihombing, sebelum JPU membacakan tuntutan.

Terhadap keberatan Daulat Sihombing, Ketua Majelis Hakim Sutiyono SH menjelaskan alasan sidang tetap dilanjutkan, meski telah berdamai.

“Dikarenakan perkara ini bukan delik dugaan, melainkan delik aduan, hingga secara peraturan Mahkamah Agung dalam Bab III tentang Cara Mengadili Perkara Pidana berdasarkan keadilan restoratif dalam  pasal 9 ayat ke 1dan 2 serta pasal 14 yang memberikan kewenangan hakim untuk melanjutkan agenda tuntutan, serta menjadi pedoman kepada hakim dalam memberikan putusan terkait perdamaian yang dilakukan oleh terdakwa dan korban terjadi saat persidangan,” ujar Sutiyono SH.

Sementara JPU meminta majelis hakim untuk menerima tuntutan yang telah disampaikan. “Mohon majelis hakim persidangan berkenan menerima tuntutan terhadap terdakwa, dengan hukuman 3 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan,” sebut Alexander Situmorang SH.

Hal yang nyaris serupa juga terjadi ketika sidang perkara yang sama, dengan terdakwa Nurcince Siboro, dan Siti Nurbaya sebagai korban. Pada sidang ini, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Reinhard Sinaga SH.

Peristiwa diduga saling menganiaya tersebut terjadi pada 4 November 2025 yang lalu, di Jalan Jambu IV, Nagori (Desa) Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Dari peristiwa itu, baik Nurcince maupun Siti Nurbaya, sama-sama merasa keberatan. Sehingga keduanya saling lapor ke Polres Simalungun, lalu ditahan. Lalu keduanya dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

Saat ini, Siti Nurbaya dan Nurcince tidak lagi ditahan di Lapas Pematangsiantar. Melainkan, keduanya sama-sama dikenakan tahanan kota. Mereka tidak lagi dipenjara, setelah mereka berdamai.

Beranjak dari perkara tersebut, kedua terdakwa sama-sama diduga menganiaya, sama-sama melapor ke polisi, sama-sama ditahan, sama-sama dijadikan tahanan kota, serta sama-sama dituntut 3 bulan penjara. (SN13)

Berita Terkait

farhan ingatkan generasi muda di hari kesaktian pancasila agar terus menanamkan nilai kebangsaan dan tidak melupakan makna pancasila.
Regional

Hari Kesaktian Pancasila, Farhan Ingatkan Pemuda Jangan Lupakan Nilai Kebangsaan

Editor: Ariami Tambunan
1 Oktober 2025 | 18:04 WIB

Sinata.id – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan pentingnya momen peringatan Hari Kesaktian Pancasila sebagai ajang memperbarui komitmen seluruh anak bangsa...

Baca SelengkapnyaDetails
wakil wali kota bandung pastikan langkah darurat perbaikan kirmir sungai cikapundung segera dilakukan paling lama 2 hari ke depan.
Regional

Kirmir Sungai Cikapundung Coplok, Erwin: Stop Mancing Saat Hujan Deras

Editor: Ariami Tambunan
1 Oktober 2025 | 17:56 WIB

Sinata.id – Warga sekitar Sungai Cikapundung lega setelah pemerintah kota turun langsung merespons keluhan soal kirmir coplok (runtuh). Respons cepat...

Baca SelengkapnyaDetails
upacara hari kesaktian pancasila 2025 di medan berlangsung syahdu di bawah hujan. rico tri putra bayu waas ajak asn sarapan bersama.
Regional

Perayaan Hari Kesaktian Pancasila di Medan Dibalut Rintik Hujan

Editor: Ariami Tambunan
1 Oktober 2025 | 17:43 WIB

Sinata.id - Rintik hujan menyelimuti halaman Balai Kota Medan Rabu pagi (1/10/2025). Namun, suasana khidmat tak sedikitpun berkurang ketika Wali...

Baca SelengkapnyaDetails
kebakaran hebat melanda asia mega mas, hanguskan 13 rumah di medan. wali kota rico waas hadir langsung menyerahkan bantuan.
Regional

13 Rumah di Medan Ludes Dilalap Api, Wali Kota Turun Tangan

Editor: Ariami Tambunan
1 Oktober 2025 | 17:32 WIB

Sinata.id - Tangis dan pelukan haru menyelimuti suasana ketika para korban kebakaran di kawasan Jalan Asia Mega Mas, Medan, dipertemukan...

Baca SelengkapnyaDetails
ruas jalan di filipina terputus pasca gempa. (foto: facebook)
Dunia

Gempa di Filipina Tewaskan 69 Orang, Korban Luka Terus Bertambah

Editor: Redaksi Sinata 2
1 Oktober 2025 | 17:31 WIB

Filipina, Sinata.id – Jumlah korban tewas akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,9 yang mengguncang Filipina tengah pada Rabu (1/10/2025) terus...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Hari Kesaktian Pancasila, Farhan Ingatkan Pemuda Jangan Lupakan Nilai Kebangsaan

1 Oktober 2025 | 18:04 WIB
Regional

Kirmir Sungai Cikapundung Coplok, Erwin: Stop Mancing Saat Hujan Deras

1 Oktober 2025 | 17:56 WIB
Regional

Perayaan Hari Kesaktian Pancasila di Medan Dibalut Rintik Hujan

1 Oktober 2025 | 17:43 WIB
Regional

13 Rumah di Medan Ludes Dilalap Api, Wali Kota Turun Tangan

1 Oktober 2025 | 17:32 WIB
Dunia

Gempa di Filipina Tewaskan 69 Orang, Korban Luka Terus Bertambah

1 Oktober 2025 | 17:31 WIB
Gadget

Murah Meriah! Samsung Galaxy M07 Dibekali Spek Gahar dan Update 6 Tahun

1 Oktober 2025 | 17:22 WIB
Simalungun

Peringatan Kesaktian Pancasila di Simalungun, Generasi Muda Diajak Teladani Pahlawan

1 Oktober 2025 | 17:20 WIB
Dunia

Pemerintah AS Shutdown, Ini Artinya

1 Oktober 2025 | 16:35 WIB
Pematangsiantar

Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswa, Universitas Nomensen Siantar Gelar Investigasi

1 Oktober 2025 | 16:30 WIB
Regional

200 Peserta Siap Berlaga di MTQ ke-XX di Toba, Digelar 9-11 Oktober Mendatang

1 Oktober 2025 | 16:11 WIB
Regional

Dari Medan untuk Washington: Kahiyang Ayu Perkenalkan Kekayaan Wastra ke Istri Dubes AS

1 Oktober 2025 | 16:01 WIB
Regional

Gubernur Bobby Larang Rumah Sakit di Sumut Tolak Pasien

1 Oktober 2025 | 15:53 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id