Simalungun, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun gelar sidang perkara dugaan penganiayaan, Selasa 12 Agustus 2025, dengan terdakwa Siti Nurbaya Simalango dan Nurcince Siboro.
Dari persidangan diketahui, kedua terdakwa juga merupakan korban. Itu karena sebelumnya, keduanya diduga sama-sama menganiaya (saling menganiaya), sama-sama mengadu ke polisi. Lalu di persidangan, keduanya sama-sama dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Alexander Situmorang SH.
Sidang perkara dugaan saling menganiaya tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutiyono SH bersama hakim anggota, Widi Astuti SH dan Agung Corry Fondar SH.
Sebelum sidang pembacaan tuntutan digelar, antara Siti Nurbaya Simalango dan Nurcince Siboro telah berdamai. Perdamaian terjadi pada sidang sebelumnya. Meski telah berdamai, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan perkara tersebut.
Pada agenda sidang pembacaan tuntutan, Daulat Sihombing SH MH, selaku kuasa hukum Siti Nurbaya Simalango sempat mengajukan keberatan.
Daulat meminta majelis hakim untuk menghentikan pemeriksaan dan penuntutan perkara. Karena kliennya telah berdamai dengan korban.
“Meminta kepada majelis hakim agar perkara pemeriksaan serta tuntutan dari jaksa untuk di hentikan. Karena baik terdakwa dan korban telah berdamai saat sidang pemeriksaan terdakwa dan saksi korban yang juga menjadi terdakwa dengan berkas terpisah,” ucap Daulat Sihombing, sebelum JPU membacakan tuntutan.
Terhadap keberatan Daulat Sihombing, Ketua Majelis Hakim Sutiyono SH menjelaskan alasan sidang tetap dilanjutkan, meski telah berdamai.
“Dikarenakan perkara ini bukan delik dugaan, melainkan delik aduan, hingga secara peraturan Mahkamah Agung dalam Bab III tentang Cara Mengadili Perkara Pidana berdasarkan keadilan restoratif dalam pasal 9 ayat ke 1dan 2 serta pasal 14 yang memberikan kewenangan hakim untuk melanjutkan agenda tuntutan, serta menjadi pedoman kepada hakim dalam memberikan putusan terkait perdamaian yang dilakukan oleh terdakwa dan korban terjadi saat persidangan,” ujar Sutiyono SH.
Sementara JPU meminta majelis hakim untuk menerima tuntutan yang telah disampaikan. “Mohon majelis hakim persidangan berkenan menerima tuntutan terhadap terdakwa, dengan hukuman 3 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan,” sebut Alexander Situmorang SH.
Hal yang nyaris serupa juga terjadi ketika sidang perkara yang sama, dengan terdakwa Nurcince Siboro, dan Siti Nurbaya sebagai korban. Pada sidang ini, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Reinhard Sinaga SH.
Peristiwa diduga saling menganiaya tersebut terjadi pada 4 November 2025 yang lalu, di Jalan Jambu IV, Nagori (Desa) Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dari peristiwa itu, baik Nurcince maupun Siti Nurbaya, sama-sama merasa keberatan. Sehingga keduanya saling lapor ke Polres Simalungun, lalu ditahan. Lalu keduanya dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
Saat ini, Siti Nurbaya dan Nurcince tidak lagi ditahan di Lapas Pematangsiantar. Melainkan, keduanya sama-sama dikenakan tahanan kota. Mereka tidak lagi dipenjara, setelah mereka berdamai.
Beranjak dari perkara tersebut, kedua terdakwa sama-sama diduga menganiaya, sama-sama melapor ke polisi, sama-sama ditahan, sama-sama dijadikan tahanan kota, serta sama-sama dituntut 3 bulan penjara. (SN13)