Sebagian potongan tubuh korban dibuang ke semak-semak di kawasan Pacet, Mojokerto, sementara sisanya disembunyikan di kamar kos. Penemuan telapak kaki korban oleh warga seminggu kemudian menjadi titik awal terbongkarnya kasus ini. Total 65 potongan tubuh berhasil ditemukan petugas.
Kini, Alvi ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (A46)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.