Karo, Sinata.id — Tim Satres Narkoba Polres Tanah Karo melakukan penggerebekan sarang narkoba di dua lokasi berbeda di Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dari operasi yang berlangsung sejak Senin (9/2/2026) malam hingga dini hari, polisi berhasil menangkap seorang bandar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan beserta empat orang lainnya.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Joni Pardede, menjelaskan penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Kami kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek lokasi yang dimaksud,” ujar Joni, Kamis (12/2/2026).
Lima Tersangka, Salah Satunya Bandar Buronan
Dari penggerebekan, polisi mengamankan lima orang tersangka, yakni:
-
Irwansyah Ginting (43), warga Jalan Masjid, Lau Cimba, Kabanjahe.
-
Hery Sanjaya Surbakti (34), warga Pajak Pancur Batu, Deli Serdang.
-
Ijon Fraindi Purba (35), warga Desa Mardinding, Karo.
-
Theo Pranata Perangin-angin (25), warga Jalan Rakoetta Brahmana, Kabanjahe.
-
Holmes Purba (44), warga Pajak Pancur Batu, Deli Serdang, yang diduga pemilik Diskotek Terbul di Pancur Batu dan masuk DPO Polrestabes Medan sejak digerebek Desember 2025 lalu.
Holmes disebut sebagai bandar utama dan menjadi target utama penggerebekan ini.
Polisi juga mengamankan sekitar 8,63 gram sabu dari kedua lokasi, belum termasuk barang bukti lainnya yang turut disita.
“Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan dari kedua lokasi berjumlah hampir 8,63 gram, belum termasuk barang bukti lain yang turut disita,” kata Joni.
Saat ini kelima tersangka telah dibawa ke Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga tengah mengembangkan kasus guna menelusuri jaringan dan barang bukti yang lebih besar yang mungkin disimpan pelaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.