Penyidik menemukan fakta bahwa para WNA tersebut diduga berperan sebagai manajemen dan tenaga spesialis tambang bawah tanah.
Sementara itu, aparat masih memburu pemodal utama atau aktor intelektual yang diduga mengendalikan operasi tambang ilegal tersebut.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mulai Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.