Simalungun, Sinata.id – Satreskrim Polres Simalungun menangani 338 kasus tindak pidana umum selama periode Januari hingga Juni 2025. Demikian diutarakan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, Kamis, 31 Juli 2025.
Ia menyampaikan bahwa angka tersebut mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dalam menangani berbagai persoalan hukum.
“Data menunjukkan bahwa Satreskrim Polres Simalungun telah menangani 338 kasus tindak pidana umum selama semester pertama 2025,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, 41 kasus diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Mekanisme ini dianggap mampu memberikan solusi yang lebih humanis dan komprehensif, dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“Penyelesaian melalui RJ untuk tindak pidana umum dalam periode yang sama mencapai 41 kasus,” tuturnya.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menambahkan bahwa capaian merupakan hasil kerja keras dan soliditas Satreskrim.
Dengan wilayah hukum yang luas dan kompleks, kinerja ini menjadi indikator dedikasi dan responsivitas kepolisian terhadap aduan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penanganan kasus-kasus tindak pidana secara profesional,” ucap Kapolres. (*)