MENU
Satresnarkoba Polres Palas Ringkus Bandar hingga Pemakai Sabu
WA FB
News

Satresnarkoba Polres Palas Ringkus Bandar hingga Pemakai Sabu

R Editor : Redaksi Sinata | 20 Jan 2026 | 00:46 WIB
Satresnarkoba Polres Palas Ringkus Bandar hingga Pemakai Sabu
Satresnarkoba Polres Padang Lawas membekuk empat pria di kebun sawit Desa Sigalapung, terdiri dari bandar, pengedar, dan pemakai sabu. Operasi senyap ungkap jaringan narkoba Palas. (Ist)

NSH akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah tersangka S di Desa Sigalapung. Dari tangan NSH, polisi mengamankan satu plastik klip berisi sabu seberat 4,22 gram, satu bungkus rokok, satu kaca pirex, serta satu unit ponsel Android.

“Keempat pelaku langsung kami bawa ke Polres Padang Lawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Parlin.

Hasil gelar perkara menetapkan S dan NSH sebagai tersangka tindak pidana peredaran narkotika dan dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya kini telah ditahan di Polres Padang Lawas.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, ISN dan IT, diketahui sebagai pengguna. Keduanya menjalani tes urine di RSUD Sibuhuan dengan hasil positif mengandung amphetamin dan metamfetamin. Atas dasar tersebut, ISN dan IT kemudian dirujuk ke Panti Rehabilitasi Gemilang Sakti Jaya di Desa Sigorbus, Kecamatan Barumun Baru, untuk menjalani program rehabilitasi.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Palas.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pengedar dan penyalahguna narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergiur dengan iming-iming narkoba. “Jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak kepolisian atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” pungkas Iptu Parlin Azhar Harahap. [dfb]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.