Pematangsiantar, Sinata.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POROS mendesak Walikota Wesli Silalahi untuk segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 terkait pendidikan dasar gratis. Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 024/LBH-POROS/PS/2025.
Putusan MK yang dibacakan pada 27 Mei 2025 itu menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 jika hanya diberlakukan untuk sekolah negeri.
Melalui surat tersebut, Direktur LBH POROS, Willy Wasno Sidauruk meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk segera mengambil langkah konkret. Di antaranya dengan menjamin pendidikan gratis di jenjang SD dan SMP, termasuk di sekolah swasta secara bertahap, selektif, dan afirmatif.
Selain itu, LBH POROS juga mendorong Pemko untuk mengalokasikan dana APBD khusus bagi operasional sekolah swasta yang menerima siswa dari keluarga kurang mampu, serta membentuk satuan tugas untuk pengawasan dan evaluasi agar tidak terjadi pungutan liar atau diskriminasi terhadap peserta didik.
“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Maka menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, termasuk Kota Pematangsiantar, untuk segera menyusun kebijakan dan anggaran yang menjamin hak pendidikan dasar secara adil,” tegas Willy Sidauruk dalam keterangannya diterima Sinata.id, Kamis, 10 Juli 2025.
LBH POROS memperingatkan bahwa kegagalan pemerintah dalam mengimplementasikan putusan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak konstitusional warga negara, terutama dalam pemenuhan hak pendidikan.
Sebagai organisasi yang memperjuangkan keadilan hukum dan hak masyarakat marjinal, LBH POROS berkomitmen mengawal isu ini melalui advokasi hukum, kampanye publik, dan penguatan masyarakat sipil. (*)