MENU
Sehari Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Tapteng, Puluhan Paket Di...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Sehari Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Tapteng, Puluhan Paket Diamankan

J Editor : Jansen Siahaan | 29 Apr 2026 | 16:37 WIB
Sehari Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Tapteng, Puluhan Paket Diamankan
Kedua tersangka bersama barang bukti diamakan di Polres Tapteng. (humaspolrestapteng)

Tapanuli Tengah, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam satu hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu dan mengamankan dua tersangka di Kelurahan Hajoran dan Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Selasa (28/4/2026).

Kasat Narkoba AKP J. Munthe, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di kedua wilayah tersebut.

Sekitar pukul 13.00 WIB, tim opsnal terlebih dahulu meringkus seorang pria berinisial AS (32) di sebuah rumah di kawasan Simpang Idola, Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Hajoran.

Dari tangan warga Dusun IV Bugis itu, polisi menyita barang bukti berupa 20 paket sabu siap edar, dua kotak permen sebagai tempat penyimpanan, uang tunai Rp280 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Redmi. Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di lantai ruang tamu.

Berdasarkan hasil interogasi, AS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial RM. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas.

Pada hari yang sama, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan RM alias Rizki (33), seorang nelayan yang berdomisili di Lingkungan III, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan.

RM ditangkap di sebuah rumah dengan barang bukti berupa dua paket sabu, 20 plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp889 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel Redmi 14C.

Saat diinterogasi, RM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B yang berdomisili di Kelurahan Sibuluan Indah. Namun, saat dilakukan pengejaran, pelaku B berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini kedua tersangka, AS dan RM, beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP J. Munthe, Rabu (29/4/2026). (SN16)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.