Seoul, Sinata.id – Jaksa Korea Selatan untuk pertama kalinya dalam hampir 30 tahun menuntut hukuman mati terhadap seorang mantan kepala negara. Tuntutan tersebut diajukan kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas perannya dalam deklarasi darurat militer yang gagal pada Desember 2024, yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap tatanan konstitusional negara.
Dalam persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, jaksa menggambarkan perkara ini sebagai “penghancuran serius terhadap tatanan konstitusional oleh kekuatan anti-negara”. Yoon disebut telah “secara langsung dan fundamental melanggar keselamatan negara serta kelangsungan hidup dan kebebasan rakyat”.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan, tuduhan sebagai pemimpin pemberontakan hanya membuka tiga kemungkinan hukuman, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup dengan kerja paksa, atau penjara seumur hidup tanpa kerja paksa. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada 19 Februari 2026.
Selain Yoon, jaksa juga menuntut hukuman penjara seumur hidup dengan kerja paksa terhadap mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, yang disebut telah “bergerak sebagai satu tubuh” dengan Yoon sepanjang konspirasi tersebut.
Pengerahan Militer ke Parlemen
Kasus ini berpusat pada keputusan Yoon mengerahkan pasukan militer ke Majelis Nasional pada malam 3 Desember 2024. Jaksa menuduh Yoon memerintahkan tentara untuk menghalangi anggota parlemen agar tidak melakukan pemungutan suara guna mencabut deklarasi darurat militer.
Krisis yang berlangsung sekitar enam jam tersebut berakhir ketika 190 anggota parlemen berhasil menembus barikade militer dan mengesahkan resolusi darurat, yang secara efektif memaksa Yoon mencabut keputusannya. Parlemen kemudian memakzulkan Yoon pada 14 Desember 2024, dan Mahkamah Konstitusi secara resmi mencopotnya dari jabatan pada April 2025.
Pemilu kilat yang digelar setelah pemecatan itu mengantarkan rival politik Yoon, Lee Jae Myung, terpilih sebagai Presiden Korea Selatan. Dalam persidangan, jaksa menyebut Yoon telah merancang operasi darurat militer tersebut bahkan sebelum Oktober 2023, dengan tujuan “memonopoli kekuasaan melalui pemerintahan jangka panjang”. Ia disebut secara strategis menempatkan personel militer di posisi-posisi kunci sebelum deklarasi diberlakukan.
Menurut argumen penutup jaksa, rencana tersebut terdokumentasi dalam catatan tertulis dan memo ponsel, termasuk skenario penyiksaan terhadap pejabat pemilu agar mengakui kecurangan pemilu yang direkayasa, serta rencana memutus pasokan listrik dan air ke media-media utama.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.