MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Sekda Aceh Bahas Penyelesaian Warga Eks Blang Lancang-Rancong Bersama...
WA FB
Regional

Sekda Aceh Bahas Penyelesaian Warga Eks Blang Lancang-Rancong Bersama BAM DPR RI

G Editor : Gunawan Purba | 08 Jun 2026 | 18:46 WIB
Sekda Aceh Bahas Penyelesaian Warga Eks Blang Lancang-Rancong Bersama BAM DPR RI
Sekda Aceh bersama BAM DPR RI bahas persoalan eks warga Blang Lancang-Rancong

Banda Aceh, Sinata.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menerima kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Ruang Potensi Daerah I Sekretariat Daerah Aceh, Senin (8/6/2026).

Pertemuan tersebut membahas upaya penyelesaian persoalan warga eks Blang Lancang-Rancong di Kota Lhokseumawe yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Dalam pertemuan itu, M Nasir menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung sejak 1974 atau sekitar 52 tahun dan hingga kini belum memperoleh penyelesaian final. Sebanyak 542 kepala keluarga (KK) tercatat terdampak dan masih menunggu kepastian terkait hak-hak mereka.

Menurutnya, berbagai alternatif penyelesaian perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk melalui skema pemukiman kembali (resettlement) maupun pemberian kompensasi kepada warga terdampak.

“Persoalan ini perlu dibahas bersama untuk menentukan langkah yang paling tepat. Mudah-mudahan dengan kehadiran BAM DPR RI dapat ditemukan solusi bagi masyarakat,” ujar Nasir.

Sementara itu, Ketua BAM DPR RI, , mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait penyelesaian hak-hak warga eks Blang Lancang-Rancong.

Ia berharap pertemuan tersebut dapat mendorong percepatan penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama beberapa dekade.

Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Lhokseumawe Husaini, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Aceh Nurchalis, Staf Ahli Gubernur Aceh, perwakilan Pertamina Wilayah Aceh, sejumlah kepala biro di lingkungan Setda Aceh, serta perwakilan satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) terkait. (SN24)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.