Banda Aceh, Sinata.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya mantan Gubernur Aceh periode 2012–2017, Zaini Abdullah atau yang akrab disapa Abu Doto, pada Sabtu (13/6/2026).
Menurut Nasir, Aceh kehilangan salah satu putra terbaik yang telah mendedikasikan hidupnya untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Aceh, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Semoga Allah SWT mengampuni segala khilaf almarhum, melapangkan kuburnya, serta menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya. Kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga diberikan kesabaran dan ketabahan,” ujar Nasir, pada Minggu (14/6/2026).
Sekda Nasir menilai almarhum tidak hanya dikenal sebagai seorang dokter, tetapi juga sosok pemimpin yang memiliki perhatian besar terhadap pembangunan Aceh. Berbagai gagasan dan kontribusinya dinilai turut mewarnai perjalanan pembangunan daerah, terutama pada masa pascaperdamaian.
Selama memimpin Aceh pada periode 2012–2017, Zaini disebut memberikan kontribusi penting dalam berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Komitmennya dalam mengabdi kepada daerah menjadi salah satu warisan yang terus dikenang.
“Pengabdian beliau akan selalu menjadi ingatan dan bagian dari sejarah Aceh. Semangat melayani masyarakat yang ditunjukkan almarhum patut menjadi teladan bagi generasi penerus,” kata Nasir.
Lebih lanjut, Nasir mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk bersama-sama mendoakan almarhum agar memperoleh husnul khatimah dan seluruh amal baiknya diterima sebagai amal jariyah.
Pemerintah Aceh, lanjutnya, memberikan penghormatan setinggi-tingginya atas jasa dan pengabdian Zaini selama berkiprah sebagai tokoh masyarakat, dokter, maupun pemimpin daerah.
Kepergian Abu Doto meninggalkan duka bagi masyarakat Aceh. Namun, dedikasi dan kontribusinya bagi pembangunan daerah diyakini akan tetap dikenang sebagai bagian dari perjalanan sejarah Aceh. (SN24)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.