MENU
Sekda Junaedi Sitanggang Diduga Salahgunakan Wewenang dan Didesak Copo...
WA FB
Pematangsiantar

Sekda Junaedi Sitanggang Diduga Salahgunakan Wewenang dan Didesak Copot

T Editor : Tumpal Pandapotan | 22 Nov 2025 | 19:04 WIB
Sekda Junaedi Sitanggang Diduga Salahgunakan Wewenang dan Didesak Copot
Juru bicara fraksi Golkar Indonesia., Josua Silalahi. dok Setwan

Pematangsiantar,Sinata.id — Sidang Paripurna ke-XIV DPRD Kota Pematangsiantar berubah panas setelah Fraksi Golkar Indonesia menyampaikan pemandangan umum terhadap Nota Keuangan Ranperda APBD 2026.

Fraksi ini menyoroti keras kinerja pemerintah kota, khususnya Sekretaris Daerah (Sekda), yang dinilai tidak profesional, menyimpang dari ketentuan hukum, dan bahkan terlibat dalam dugaan praktik jual beli jabatan.

Fraksi Golkar melalui juru bicara, Josua Silalah menyatakan, pemerintah kota terlambat menyerahkan dokumen R-APBD, sehingga DPRD hanya diberi waktu delapan hari untuk membahas anggaran bernilai triliunan rupiah. Padahal, peraturan mengamanatkan dokumen seharusnya diserahkan paling lambat 1 Oktober 2025.

“Bagaimana mungkin membahas APBD yang mengatur masa depan kota dalam waktu delapan hari? Ini bukan pekerjaan robot,” ujar Josua, Kamis (20/11/2025)

Fraksi itu mengungkap realisasi anggaran tahun 2025 sangat memprihatinkan. Hingga satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir, realisasi belanja hanya 54,61 persen, dan realisasi pendapatan 68,01 persen.

Bahkan dua instansi strategis—RSUD dan Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang—serapannya hanya 18,10 persen dan 25,81 persen. “Kinerja seperti ini menunjukkan ketidakprofesionalan pejabat Pemkot,” terangnya.

Sekda Salahgunakan Wewenang dalam Pelantikan Pejabat

Pernyataan paling keras muncul saat mereka menyoroti tindakan Sekda yang dua kali melantik pejabat struktural ketika Walikota  Wesly Silalahi sedang berada di luar daerah.

Menurut aturan, ketika kepala daerah berhalangan atau berada di luar kota, tugas pelantikan seharusnya didelegasikan kepada Wakil Wali Kota, bukan Sekda.

“Sekda seharusnya menolak perintah tersebut, bukan justru mengambil alih kewenangan yang bukan miliknya,” ujar Josua. Mereka mempertanyakan kompetensi Sekda yang dinilai mengabaikan aturan dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Keanehan lain juga disoroti. Saat pelantikan digelar, Wali Kota selalu berada di luar kota. Namun saat sidang paripurna penyampaian nota keuangan, Wakil Wali Kota dapat hadir mewakili. “Mengapa pelantikan tidak pernah didelegasikan kepada Wakil Wali Kota?” tanya dia.

Fraksi Golkar juga menyinggung banyaknya laporan ASN kepada Komisi I DPRD terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Sekda dalam proses mutasi. Menurut pengaduan yang disampaikan, mutasi dinilai tidak objektif dan merugikan ASN tertentu.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.