Pematangsiantar, Sinata.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah mengatakan, pengadaan jasa penilai publik masuk dalam kategori dikecualikan, sebagaimana Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2021.
Hal itu dikatakan Junaedi pada Rapat Kerja (Raker) Pansus DPRD Pematangsiantar, Selasa (10/2/2026), terkait penetapan KJPP DAZ sebagai penilai harga lahan dan bangunan eks rumah singgah Covid19 tidak melalui penunjukkan pejabat pengadaan pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Pernyataan Junaedi tersebut, berbeda dengan pernyataan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Alwi Lumban Gaol. Pada raker sebelumnya, Alwi menyebut penunjukkan KPP DAZ sebagai penilai melalui UKPBJ.
Sementara, sesuai Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, meski dikecualikan, pengadaan jasa penilai (harga tanah) tetap harus melalui penunjukkan pejabat pengadaan pada UKPBJ.
Berikut, ini ketentun Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021, Lampiran I Poin 4.2.3 menyebut: Pengadaan Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan/atau kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya. Pengadaan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
A. Tahapan Perencanaan
1) Perencanaan pengadaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2) Penyusunan RAB dengan memperhatikan standar remunerasi yang diterbitkan oleh Asosiasi Jasa Profesi.
B. Tahapan Persiapan Pengadaan
Pada tahapan persiapan pengadaan:
1) PPK menyusun KAK pekerjaan;
2) PPK menyusun RAB dengan memperhatikan Pagu Anggaran
dan standar remunerasi yang diterbitkan oleh Asosiasi Jasa
Profesi; dan
3) PPK menyusun rancangan kontrak.
RAB, KAK Pekerjaan, dan rancangan kontrak selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ.
C. Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
1) Pelaksanaan pemilihan penyedia dilakukan melalui kompetisi atau metode pemilihan lainnya, yaitu pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya.
2) Pemilihan penyedia melalui kompetisi dilaksanakan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.