MENU
Sekda Sebut Pengadaan Jasa Penilai Dikecualikan, Sesuai LKPP Tetap Har...
WA FB
Pematangsiantar

Sekda Sebut Pengadaan Jasa Penilai Dikecualikan, Sesuai LKPP Tetap Harus Melalui UKPBJ

G Editor : Gunawan Purba | 11 Feb 2026 | 16:41 WIB
Sekda Sebut Pengadaan Jasa Penilai Dikecualikan, Sesuai LKPP Tetap Harus Melalui UKPBJ
Raker Pansus DPRD Siantar dengan Sekda Junaedi Sitanggang.

3) Pemilihan penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan melalui pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya dalam hal portfolio/reputasi/hak ekslusif yang disediakan/dimiliki jasa profesi yang dibutuhkan hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha.

4) Pemilihan penyedia melalui pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya dilaksanakan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

5) Pokja Pemilihan melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk:

a) Pemilihan penyedia yang dilaksanakan melalui kompetisi; atau

b) Pemilihan penyedia yang dilaksanakan melalui pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

6) Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus jut rupiah).

7) Dalam melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan, Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis.

8) Tim Teknis membantu Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dalam menyusun kriteria teknis dan perkiraan harga pasar barang/jasa.

9) Persiapan dan pelaksanaan pemilihan melalui kompetisi dilakukan sekurang-kurangnya melalui tahapan sebagai berikut:

a) Pokja Pemilihan dibantu Tim Teknis melaksanakan survei pasar ketersediaan jasa profesi sesuai kriteria yang ditetapkan;

b) Pokja Pemilihan mengumumkan pengadaan jasa profesi dan/atau mengundang peserta untuk menyampaikan penawaran harga;

c) Pokja Pemilihan dibantu Tim Teknis melakukan evaluasi penawaran harga;

d) Pokja Pemilihan menetapkan peserta terpilih berdasarkan nilai penawaran harga terendah.

e) dalam hal terdapat beberapa penawaran harga terendah yang sama, Pokja Pemilihan mengundang peserta untuk menyampaikan paparan/wawancara;

f) Pokja Pemilihan dibantu Tim Teknis melakukan penilaian atas hasil paparan/wawancara;

g) peserta dengan nilai tertinggi ditetapkan sebagai peserta terpilih; dan

h) Pokja Pemilihan dapat melakukan negosiasi teknis dan harga kepada peserta terpilih.

10) Persiapan dan Pemilihan penyedia melalui pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya dilakukan sekurang-kurangnya melalui tahap sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.