MENU
Sekda Sebut Pengadaan Jasa Penilai Dikecualikan, Sesuai LKPP Tetap Har...
WA FB
Pematangsiantar

Sekda Sebut Pengadaan Jasa Penilai Dikecualikan, Sesuai LKPP Tetap Harus Melalui UKPBJ

G Editor : Gunawan Purba | 11 Feb 2026 | 16:41 WIB
Sekda Sebut Pengadaan Jasa Penilai Dikecualikan, Sesuai LKPP Tetap Harus Melalui UKPBJ
Raker Pansus DPRD Siantar dengan Sekda Junaedi Sitanggang.

a) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dibantu Tim Teknis mengidentifikasi Pelaku Usaha yang dianggap mampu;

b) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dianggap mampu untuk menyampaikan penawaran harga;

c) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dapat mengundang peserta untuk menyampaikan paparan/wawancara;

d) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dibantu Tim Teknis melakukan penilaian atas penawaran harga dan/atau hasil wawancara; dan

e) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan melakukan negosiasi harga kepada calon Penyedia.

D. Tahapan Pelaksanaan Kontrak

Pembayaran kepada Penyedia berdasarkan surat perjanjian kerja/surat perjanjian.

Sementara pada Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021, persisnya pada Poin 2 ke 3 menyebut: Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan/atau kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya, antara lain:

a) jasa Arbiter.

b) jasa Pengacara/Penasihat Hukum.

c) jasa Tenaga Kesehatan.

d) jasa PPAT/Notaris.

e) jasa Auditor.

f) jasa penerjemah/interpreter.

g) jasa Penilai. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.