a) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dibantu Tim Teknis mengidentifikasi Pelaku Usaha yang dianggap mampu;
b) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dianggap mampu untuk menyampaikan penawaran harga;
c) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dapat mengundang peserta untuk menyampaikan paparan/wawancara;
d) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dibantu Tim Teknis melakukan penilaian atas penawaran harga dan/atau hasil wawancara; dan
e) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan melakukan negosiasi harga kepada calon Penyedia.
D. Tahapan Pelaksanaan Kontrak
Pembayaran kepada Penyedia berdasarkan surat perjanjian kerja/surat perjanjian.
Sementara pada Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021, persisnya pada Poin 2 ke 3 menyebut: Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan/atau kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya, antara lain:
a) jasa Arbiter.
b) jasa Pengacara/Penasihat Hukum.
c) jasa Tenaga Kesehatan.
d) jasa PPAT/Notaris.
e) jasa Auditor.
f) jasa penerjemah/interpreter.
g) jasa Penilai. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.