Simalungun, Sinata.id – Rencana Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) IV mengkonversi 130 hektar kebun teh Bah Butong di Sidamanik menjadi kebun sawit terus mendapat penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat.
Kali ini, Pangulu Nagori Sidamanik, Darlis Nainggolan menyampaikan keluhan masyarakat yang khawatir dengan dampak lingkungan, bila konversi dilakukan. Warga khawatir akan terjadi banjir, longsor, dan kekeringan.
Kata Darlis, lahan yang akan dikonversi oleh PTPN IV di Kecamatan Sidamanik, selama ini terkesan ditelantarkan.
Lebih lanjut dikatakan, dampak kekeringan, dikhawatirkan dapat memicu pertengkaran antar petani.
“Setiap kemarau, kami selalu kekeringan, dan ini bisa memicu keributan di tengah-tengah para petani. Mereka akan saling mencuri air untuk pertaniannya,” ucap Darlis saat dikonfirmasi. Kamis (21/08/2025).
Pihak PTPN IV mengklaim, hanya mengelola lahan yang terbengkalai, serta tidak melakukan penebangan pohon teh. Meski kebun teh disebut masih untung, pihak perusahaan belum memberi kepastian soal penghentian rencana konversi.
“Dari 155 hektar yang diusulkan, hanya 130 hektar di Sidamanik yang akan dioptimalisasi. Tidak ada satu pun pokok teh yang ditebang. Kita sudah ada pembangunan retail disini. Artinya sudah ada pengolahan teh,” ungkap Raja Suandi Purba, Manager PTPN IV Regional III.
Kepala DLH Simalungun, Daniel Halomoan Silalahi, mengaku belum menerima dokumen Amdal dari PTPN IV dan membantah telah mengeluarkan izin lingkungan. Ironisnya, warga tidak tahu siapa yang diundang dalam sosialisasi.
“Sampai saat ini tidak ada mereka ajukan kajian dampak lingkungannya. Kami, Dinas Lingkungan Hidup juga belum ada menerbitkan Amdalnya,” ucap Daniel.
“Saya tidak tau siapa perwakilan yang mengikuti sosialisai itu, dan kasus ini sudah berjalan kurang lebih satu dekade,” tambahnya lagi.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Simalungun, Perikson Purba berjanji akan membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk mengusut legalitas rencana konversi dan izin sawit yang sudah tumbuh di area HGU teh seluas 2-3 hektar.
“Kita akan kroscek kembali soal izinnya. Namun yang pasti, soal izin konversi tanaman teh ke sawit untuk 257 hektar yang saat ini menjadi polemik, apakah telah dikeluarkan dari pihak perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kita akan segera panggil mereka,” ucapnya. (SN15)