Pematangsiantar, Sinata.id – Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Pemerintah Kota Pematangsiantar kembali menjadi sorotan publik.
Hasil penilaian makalah yang diumumkan panitia seleksi (pansel) dinilai mengandung sejumlah kejanggalan, sehingga memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu dalam proses tersebut.
Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi dan objektivitas seleksi ini.
Bahkan, muncul dugaan bahwa sejak awal telah terdapat kandidat yang diduga dipersiapkan untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan pemerintah kota.
Sorotan juga mengarah pada ketentuan dalam persyaratan seleksi, khususnya poin 6 dan 14 dari total 16 syarat umum.
Ketentuan tersebut mengatur pengalaman jabatan minimal lima tahun di bidang yang relevan serta kewajiban memiliki nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2024–2025 dengan predikat minimal “baik”. Nilai Makalah Dipertanyakan Perhatian publik tertuju pada hasil penilaian makalah peserta.
Berdasarkan data yang beredar, terdapat peserta yang dinilai belum memiliki pengalaman di instansi terkait namun memperoleh nilai lebih tinggi dibanding peserta yang telah lama berkecimpung di bidang tersebut.
Di antaranya pada seleksi Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik disebut meraih nilai 85,28 (diduga belum baru beberapa bulan berkari).
Sementara Ricky Marhin Erzeuki Damanik memperoleh 81,46 (sudah lama berkarier), dan Rilan Syakban Pohan mendapatkan 82,72 (diduga belum pernah berkarier).
Pada Dinas Pendidikan, Syaiful disebut memperoleh nilai 85,36 (diduga belum pernah berkarier), sedangkan Risbon Sinaga memperoleh 80,72 (memiliki karir) meski telah menjabat di instansi tersebut.
Perbedaan hasil ini memunculkan pertanyaan terkait indikator penilaian yang digunakan panitia seleksi, terutama dalam menilai pengalaman dan kesesuaian jabatan. Dugaan Pelanggaran Administrasi Selain penilaian makalah, dugaan pelanggaran juga muncul pada tahap administrasi. Sejumlah peserta disebut diduga tidak memenuhi syarat, khususnya terkait pengalaman kerja dan dokumen penilaian kinerja.
Dalam ketentuan, peserta wajib memiliki pengalaman jabatan relevan selama minimal lima tahun serta nilai SKP tahun 2024–2025 dengan predikat minimal “baik”.
Selain itu, beredar dugaan adanya penggunaan dokumen SKP yang dipertanyakan keabsahannya, namun tetap dinyatakan lolos dalam proses seleksi. Istilah “Pengantin” Kembali Muncul Di tengah polemik tersebut, istilah “pengantin” kembali mencuat di ruang publik. Istilah ini merujuk pada kandidat yang diduga telah disiapkan sejak awal untuk memenangkan seleksi.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.