Paris, Sinata.id – Sebuah kisah tak biasa datang dari wilayah timur Prancis. Seorang pria yang awalnya hanya berniat menggali tanah di halaman rumahnya untuk membangun kolam renang justru menemukan harta karun emas senilai USD800.000 atau sekitar Rp13,3 miliar.
Peristiwa mengejutkan itu terjadi pada Mei 2025, di kota kecil Neuville-sur-Saone, sekitar 20 kilometer dari Lyon.
Saat menggali tanah, pria tersebut menemukan lima batang emas dan sejumlah besar koin yang tersimpan rapi di dalam kantong plastik.
Tanpa menunda, ia melaporkan temuannya ke pemerintah kota dan Direktorat Regional Urusan Kebudayaan (DRAC) sebagaimana diwajibkan oleh hukum Prancis.
Menurut laporan media lokal Le Progres, pihak dewan kota Neuville-sur-Saone membenarkan peristiwa itu dan memastikan bahwa emas tersebut bukan berasal dari situs arkeologi, sehingga sang penemu berhak penuh atas seluruh harta karun tersebut.
“Dia menemukan lima batang emas dan banyak koin terkubur di dalam kantong plastik,” tulis Le Progres mengutip pejabat kota, Kamis (6/11/2025).
Hasil penyelidikan kepolisian Prancis menunjukkan bahwa logam mulia tersebut diperoleh secara legal dan kemungkinan besar dilebur oleh sebuah perusahaan logam di Lyon antara 15 hingga 20 tahun lalu.
Namun, hingga kini asal-usul pasti emas itu masih misterius, apalagi pemilik properti sebelumnya telah meninggal dunia.
Pemerintah kota memilih tidak mengungkap identitas pria beruntung itu untuk alasan keamanan dan privasi. Meski demikian, kisahnya dengan cepat menyebar di media nasional Prancis dan memicu spekulasi publik mengenai siapa sebenarnya pemilik asli harta karun tersebut.
Karena emas itu tidak dikategorikan sebagai benda purbakala, dewan kota memutuskan untuk tidak menyita temuan tersebut.
Keputusan ini membuat pria tersebut menjadi satu dari sedikit orang di Prancis yang secara sah menjadi jutawan instan berkat harta karun.
Kasus ini sekaligus menyoroti bagaimana regulasi warisan budaya Prancis bekerja dengan ketat, di mana setiap temuan logam berharga harus diperiksa nilai arkeologisnya sebelum diputuskan status kepemilikannya. (A58)