Pemerintah Desa Sinar Sabungan juga telah mengeluarkan surat resmi pada 30 Desember 2021 yang menyatakan bahwa tanah Dolok Baringin dalam status sengketa, serta membatalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebelumnya.
Dengan adanya rencana peresmian Tugu Raja Pagi Sinurat pada 27–28 Juni 2025 mendatang, pihak pelapor mengkhawatirkan potensi konflik horizontal di lapangan.
Mereka meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memaksakan agenda peresmian sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap. (rel)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.