Dalam pernyataan bersama yang dirilis Selasa (19/5/2026), sepuluh Menteri Luar Negeri menilai tindakan Israel sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, hukum humaniter internasional, serta prinsip kebebasan navigasi di laut internasional.
Negara-negara yang menyatakan sikap bersama tersebut yakni Indonesia, Turkiye, Bangladesh, Brazil, Colombia, Jordan, Libya, Maldives, Pakistan, dan Spain.
“Kami mengecam berlanjutnya tindakan permusuhan yang menargetkan kapal-kapal sipil dan aktivis kemanusiaan. Serangan tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional,” demikian bunyi pernyataan bersama para Menlu.
Selain mengutuk serangan terhadap armada sipil, kesepuluh negara juga mendesak komunitas internasional segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan impunitas Israel serta memastikan perlindungan terhadap para aktivis kemanusiaan.
Dalam insiden tersebut, sedikitnya sepuluh kapal dilaporkan dicegat pasukan Israel. Beberapa kapal yang teridentifikasi di antaranya “Amanda”, “Barbaros”, “Josef”, dan “Blue Toys”.
Pemerintah Indonesia juga mengonfirmasi adanya seorang warga negara Indonesia (WNI) di kapal “Josef”.
Selain itu, komunikasi dengan kapal yang membawa jurnalis Republika, Bambang Noroyono, masih terus dilakukan guna memastikan kondisi seluruh penumpang.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang mengatakan pemerintah bergerak cepat melakukan koordinasi lintas diplomatik di kawasan Timur Tengah untuk mengantisipasi perkembangan situasi.
“Kemlu RI melalui Direktorat Pelindungan WNI telah berkoordinasi dengan KBRI Ankara, KBRI Kairo, dan KBRI Amman guna menyiapkan langkah antisipatif demi memastikan keselamatan dan percepatan proses pemulangan mereka,” ujar Yvonne.
Menurutnya, situasi di lapangan masih sangat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Namun pemerintah memastikan perlindungan terhadap WNI menjadi prioritas utama di tengah meningkatnya ketegangan di kawasan Laut Mediterania. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.