Kapolda DIY Irjen Pol. Anggoro Sukartono menegaskan, langkah itu diambil untuk mempermudah pemeriksaan oleh Divisi Propam.
“Penonaktifan ini dilakukan agar pengawas internal lebih leluasa mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan, baik oleh Kapolres maupun Kasat Lantas,” kata Anggoro di Mapolda DIY.
Menurutnya, audit dari Inspektorat Pengawasan Daerah menemukan adanya kelalaian dalam pengawasan selama proses penyidikan.
“Kurangnya koordinasi dan pengawasan dari atasan, serta pembina fungsi, membuat proses penyidikan terganggu,” tegas Anggoro. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.