Jakarta, Sinata.id - Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI, Rusdi Hartono, menegaskan pentingnya memperkuat budaya integritas dan transparansi di lingkungan Setjen DPR RI.
Komitmen itu diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pengendalian gratifikasi, serta Survei Penilaian Integritas (SPI).
Kegiatan tersebut diikuti pejabat Eselon II dan III, para wajib lapor LHKPN, Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta pegawai di lingkungan Inspektorat Utama. Sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sambutannya, Rusdi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman seluruh pegawai mengenai pentingnya kepatuhan pelaporan harta kekayaan, pengendalian gratifikasi, serta partisipasi dalam SPI sebagai upaya pencegahan korupsi.
“Integritas merupakan nilai mendasar dalam organisasi. Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan setiap pegawai memahami kewajiban serta tanggung jawabnya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas,” ujar Rusdi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Rusdi menjelaskan, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap penyelenggara negara. Laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban atas kepemilikan harta kekayaan selama menjalankan jabatan.
Ia menyebutkan, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Setjen DPR RI pada periode laporan tahun 2024 yang disampaikan pada 2025 telah mencapai 100 persen.
Sebanyak 110 wajib lapor di Setjen DPR RI mengikuti sosialisasi sekaligus pendampingan pengisian LHKPN untuk periode pelaporan tahun 2025. Kehadiran narasumber dari KPK diharapkan membantu memastikan pengisian laporan dilakukan secara tepat dan akurat.
Selain membahas LHKPN, Rusdi juga mengingatkan pentingnya pengendalian gratifikasi sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Setjen DPR RI.
Menurutnya, setiap bentuk gratifikasi yang berpotensi memengaruhi keputusan atau tindakan penyelenggara negara wajib dilaporkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Rusdi juga memaparkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menunjukkan tren positif. Nilai SPI Setjen DPR RI tercatat meningkat dari 72,81 menjadi 76,21 pada 2025.
“Peningkatan ini tentu patut disyukuri. Namun, capaian tersebut tidak boleh membuat kita berpuas diri. Justru harus menjadi pemacu untuk terus memperbaiki area yang masih perlu diperkuat,” katanya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.