Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Sewa Jet Pribadi Rp 90 Miliar, KPU Kena Sanksi Peringatan Keras dari DKPP

Editor: Fetra Tumanggor
21 Oktober 2025 | 18:51 WIB
Rubrik: Nasional
private jet embraer legacy 650 (foto: indojetfly.com)

Private Jet Embraer Legacy 650 (Foto: indojetfly.com)

Jakarta, Sinata.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua KPU RI dan empat anggotanya. Kelimanya dijatuhi sanksi karena menyewa pesawat pribadi dengan dana Rp 90 miliar.

Ketua dan empat anggota KPU tersebut adalah Afifuddin, Idham Holik, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

Menurut anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang yang digelar, Selasa (21/10/2025), terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pagu anggaran pengadaan sewa jet pribadi tersebut sebesar Rp 90 miliar.

Sewa jet pribadi itu digunakan oleh ketua dan anggota KPU untuk monitoring  logistik pemilu tahun 2024. Pelaksanaan kontrak yaitu bulan Januari sampai dengan Februari 2024.

Raka Sandi mengatakan kontrak tersebut diumumkan pada 6 Januari 2025 dengan metode e-Purchasing.

Beberapa perjalanan yang terungkap menggunakan jet mewah jenis Embraer Legacy 650 itu antara lain ke Bali dan ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk mengecek masalah perhitungan suara dapil luar negeri.

Beberapa peruntukan lainnya adalah untuk melakukan pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPU Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Timur.

Anggota DKPP lainnya, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan, dari uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Ketua dan 4 Anggota KPU tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.

“Terlebih, teradu 1 sampai dengan teradu 5 dan teradu 7 memilih private jet dengan jenis Embraer Legacy 650 yang eksklusif dan mewah,” kata Ratna Dewi dalam sidang tersebut.

Atas dasar pertimbangan tersebut, DKPP akhirnya memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU RI.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, teradu 5 August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.[]

Tags: DKPPKomisi Pemilihan Umum (KPU)

Berita Terkait

advokat subhan palal gugat wapres gibran rp125 triliun soal ijazah sma. ia menolak damai dan hanya minta gibran mundur dari jabatannya.
Nasional

Gugat Ijazah Wapres, Subhan Minta Gibran Sekolah Lagi

Editor: Zainal Efendi
29 September 2025 | 18:29 WIB

Sinata.id - Drama politik kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seorang advokat bernama Subhan Palal menggugat Wakil Presiden RI...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Religi

Sarapan Pagi Kristen: Pengharapan dan Janji Allah Bagi Orang yang Taat (Ayub 22:27-30)

8 Desember 2025 | 04:48 WIB
Religi

Makna Natal: Pengharapan yang Digenapi dan Keajaiban Inkarnasi Yesus Kristus

8 Desember 2025 | 04:47 WIB
Nasional

Hutan Sumatera Menyusut Drastis, 1,4 Juta Hektare Hilang dalam Delapan Tahun

7 Desember 2025 | 21:07 WIB
News

Longsor Timbun Jalinsum Pakpak Bharat, Lalu Lintas Sempat Lumpuh

7 Desember 2025 | 21:00 WIB
Bisnis

SPBU Shell Mulai Normal Kembali, Pasokan BBM Disuntik 100 Ribu Barel

7 Desember 2025 | 20:46 WIB
Pematangsiantar

Sekda Siantar Hadiri Yubileum 75 Tahun GBKP Runggun Jalan Nias

7 Desember 2025 | 20:41 WIB
Dunia

Gempa Kuat Magnitudo 7,0 Hantam Perbatasan Alaska–Kanada, Warga Panik Namun Nihil Korban

7 Desember 2025 | 20:35 WIB
F1

F1 GP Abu Dhabi 2025 Jadi Panggung Penentuan, Norris dan Verstappen Beradu Mental

7 Desember 2025 | 20:23 WIB
Pematangsiantar

Optimalisasi Terminal TP, Dishub Akan Lakukan Penyesuaian Trayek

7 Desember 2025 | 20:10 WIB
Liga Spanyol

Elche vs Girona – Prediksi Skor dan Masalah

7 Desember 2025 | 20:06 WIB
Regional

Audit Lingkungan Dimulai, Tiga Perusahaan di Sumut Wajib Hentikan Operasi Pascabanjir

7 Desember 2025 | 19:52 WIB
Teknologi

Cara Mengaktifkan Starlink Gratis untuk Warga Terdampak Bencana Sumatera

7 Desember 2025 | 19:46 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com