Jakarta, Sinata.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua KPU RI dan empat anggotanya. Kelimanya dijatuhi sanksi karena menyewa pesawat pribadi dengan dana Rp 90 miliar.
Ketua dan empat anggota KPU tersebut adalah Afifuddin, Idham Holik, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.
Menurut anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang yang digelar, Selasa (21/10/2025), terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pagu anggaran pengadaan sewa jet pribadi tersebut sebesar Rp 90 miliar.
Sewa jet pribadi itu digunakan oleh ketua dan anggota KPU untuk monitoring logistik pemilu tahun 2024. Pelaksanaan kontrak yaitu bulan Januari sampai dengan Februari 2024.
Raka Sandi mengatakan kontrak tersebut diumumkan pada 6 Januari 2025 dengan metode e-Purchasing.
Beberapa perjalanan yang terungkap menggunakan jet mewah jenis Embraer Legacy 650 itu antara lain ke Bali dan ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk mengecek masalah perhitungan suara dapil luar negeri.
Beberapa peruntukan lainnya adalah untuk melakukan pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPU Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Timur.
Anggota DKPP lainnya, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan, dari uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Ketua dan 4 Anggota KPU tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.
“Terlebih, teradu 1 sampai dengan teradu 5 dan teradu 7 memilih private jet dengan jenis Embraer Legacy 650 yang eksklusif dan mewah,” kata Ratna Dewi dalam sidang tersebut.
Atas dasar pertimbangan tersebut, DKPP akhirnya memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU RI.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, teradu 5 August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.[]