IAS disangkakan melanggar Pasal terkait hak cipta, dengan tuduhan sengaja dan tanpa hak menyediakan fonogram, baik melalui kabel maupun tanpa kabel, yang dapat diakses publik untuk kepentingan usaha.
Kasus ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku bisnis, yang khawatir dapat menghadapi tuntutan serupa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, pengelolaan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama LMK sektoral seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI), Karya Cipta Indonesia (KCI), dan Royalti Anugerah Indonesia (RAI).
Besaran royalti ditentukan oleh jenis usaha dan kapasitas tempat. Untuk restoran dan kafe, tarif umumnya mencapai Rp60.000 per kursi per tahun. Sementara itu, untuk usaha besar atau waralaba ternama, tarif dapat mencapai Rp120.000 per kursi per tahun.
Namun, implementasi aturan ini dinilai tidak sederhana. Banyak pelaku usaha mengaku belum pernah mendapat sosialisasi yang memadai, bingung mengenai mekanisme pembayaran, serta tidak mengetahui secara pasti lagu-lagu yang wajib membayar royalti.
Keraguan juga muncul terkait penggunaan musik dari platform digital seperti YouTube atau Spotify, apakah termasuk dalam kategori yang dikenakan royalti.
Polemik ini diperkirakan masih akan bergulir, mengingat belum adanya kesepahaman menyeluruh antara pelaku usaha, pencipta lagu, dan lembaga pengelola royalti terkait mekanisme yang dianggap adil dan transparan. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.