MENU
Sidak BNN Siantar, Liquid Vape Tak Mengandung Zat Berbahaya
WA FB
Hukum & Peristiwa

Sidak BNN Siantar, Liquid Vape Tak Mengandung Zat Berbahaya

J Editor : Jansen Siahaan | 20 Feb 2026 | 14:07 WIB
Sidak BNN Siantar, Liquid Vape Tak Mengandung Zat Berbahaya
Kantor BNN Pematangsiantar. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar menanggapi rekomendasi BNN Republik Indonesia terkait pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape.

Kepala Subbagian Umum BNN Pematangsiantar, Rolika Silalahi, menyampaikan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan kandungan NPS (New Psychoactive Substances) atau zat psikoaktif baru dalam liquid vape yang diperiksa.

“Sudah dua kali kami melakukan sidak dan hasilnya nihil. Pemeriksaan terakhir juga dilakukan pada Jumat pekan lalu,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Rolika menjelaskan, NPS merupakan jenis narkotika baru yang berpotensi dicampurkan ke dalam cairan vape. Secara tampilan, cairan tersebut dapat terlihat normal, namun berpotensi menimbulkan risiko serius bagi kesehatan.

Adapun dampak penggunaan NPS antara lain:

Efek stimulan: peningkatan suhu tubuh, detak jantung meningkat, serta risiko kerusakan organ dalam.

Efek halusinogen: halusinasi dan paranoia akut.

Efek depresan: depresi berat, overdosis, hingga koma.

BNN Pematangsiantar mengimbau masyarakat, khususnya pengguna vape, agar membeli liquid yang telah terdaftar di BPOM dan memiliki izin edar resmi. Masyarakat juga diminta untuk tidak membeli produk dari pasar gelap, termasuk melalui platform daring yang tidak jelas legalitasnya.

“Pengawasan akan terus dilakukan guna mencegah peredaran zat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Rolika. (SN14)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.