MENU
πŸ“Siantar πŸ“Simalungun πŸ“Medan πŸ“Singkil πŸ“Taput πŸ“Sibolga
Sidang Dugaan Penipuan Oknum ASN di PN Sibolga Akan Masuki Tahap Akhir
WA FB
Regional

Sidang Dugaan Penipuan Oknum ASN di PN Sibolga Akan Masuki Tahap Akhir

G Editor : Gunawan Purba | 09 Apr 2026 | 20:19 WIB
Sidang Dugaan Penipuan Oknum ASN di PN Sibolga Akan Masuki Tahap Akhir
PN Sibolga

Sibolga, Sinata.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RTH akan memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara.

Proses persidangan telah memasuki agenda ke-14, dengan agenda sidang putusan terhadap terdakwa dijadwalkan pada 15 April 2026.

Anak korban, HS, menyampaikan bahwa rangkaian sidang telah berlangsung sebanyak 13 kali dengan berbagai agenda, mulai dari pembacaan dakwaan hingga pemeriksaan saksi.

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini terdakwa berstatus sebagai tahanan kota.

HS berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyampaikan harapan agar jaksa penuntut umum dan majelis hakim menjalankan tugas secara objektif dalam menangani perkara tersebut.

Sebelumnya, terdakwa RTH dilaporkan oleh seorang perempuan lanjut usia berinisial E (71) ke Polres Tapanuli Tengah pada 30 November 2024.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/431/X/2024/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut. Dalam laporan itu, korban menyebut telah menyerahkan uang puluhan juta rupiah setelah menerima bujukan dari terdakwa.

Dalam perkara ini, RTH disangkakan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (SN16)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.