Makassar, Sinata.id — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sidang kode etik terhadap Bripda P, senior yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap Bripda Dirja Pratama (19) hingga meninggal dunia di barak Samapta.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan sidang saat ini memasuki tahap pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi.
“Agenda hari ini adalah pemeriksaan terhadap Bripda P dan para saksi,” ujar Didik, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, sebanyak 14 saksi dihadirkan dalam sidang etik tersebut.
Mereka merupakan personel yang berada di lokasi saat peristiwa kekerasan terjadi.
Majelis kode etik akan mendalami keterangan para saksi, termasuk posisi dan peran masing-masing saat kejadian berlangsung.
“Dalam sidang ini, majelis akan menggali apa yang dilihat saksi serta peran mereka di lokasi,” jelas Didik.
Enam Personel Jalani Sidang Etik
Secara keseluruhan, terdapat enam personel yang menjalani sidang kode etik. Tiga di antaranya diduga terlibat langsung dalam peristiwa penganiayaan, sementara tiga lainnya merupakan atasan yang diduga lalai melakukan pengawasan melekat (waskat).
Tiga anggota yang disidang yakni Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengetahui kejadian namun tidak melaporkan hingga membantu membersihkan barang bukti.
Adapun tiga atasan yang akan menjalani sidang terpisah terdiri atas komandan peleton (danton), perwira pengawas (pawas), dan komandan kompi (danki). Sidang terhadap mereka dijadwalkan pada Kamis, 5 Maret 2026.
Proses Pidana Berjalan Terpisah
Sementara itu, proses pidana terhadap Bripda P ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Berkas perkara disebut telah memasuki tahap satu dan masih dalam penelitian jaksa penuntut umum.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyebut motif kekerasan dipicu persoalan sepele, yakni korban dianggap tidak merespons panggilan senior.
“Korban dinilai tidak respek atau tidak loyal kepada senior,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Sabtu malam, 21 Februari 2026, ketika Bripda P memanggil korban, namun tidak direspons. Emosi tersangka memuncak keesokan paginya setelah salat Subuh, Minggu (22/2/2026).
Tersangka kemudian mendatangi korban di ruangan Danton 3 Kompi 2 Asrama Ditsamapta, Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.