Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Sidang Kasus Sabu di PN Simalungun, Seorang Wanita Dituntut 9 Tahun Penjara

RP Editor: RP
14 Agustus 2025 | 15:26 WIB
Rubrik: News, Simalungun

Simalungun, Sinata.id – Di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri Simalungun, seorang wanita duduk di kursi “pesakitan”.

Dia ada di sana, Kamis 14 Agustus 2025, untuk mengikuti sidang, dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada sidang yang digelar atas perkara yang menimpanya.

Wanita itu adalah DSA alias Tika, terdakwa kasus dugaan peredaran sabu di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. DSA diduga berperan sebagai kurir.

Pada perkara dugaan peredaran sabu ini, DSA tidak sendiri. Ada juga seorang pria berinisial RAS dan seorang anak dibawa umur, sebut saja namanya Bunga.

Di ruang sidang PN Simalungun, DSA dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska SH 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tuntutan dibacakan JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim Surtiyono SH, pengunjung sidang dan lainnya.

“Yang mulia majelis hakim yang memutuskan perkara ini, agar menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa (DSA), dengan hukuman 9 tahun penjara, serta denda satu miliar rupiah,” ucap Fransiska SH.

Lebih lanjut JPU menegaskan, bila denda tidak dibayar, maka terdakwa akan menjalani hukuman pengganti berupa 6 bulan kurungan (penjara).

Tuntutan seperti itu dimintakan, karena JPU meyakini terdakwa DSA terbukti melakukan tindak pidana kejahatan narkotika, sebagaimana ketentuan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, junto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan terkait barang bukti (BB), JPU meminta BB berupa narkotika jenis sabu, dengan berat total 28,99 gram, disita untuk dimusnahkan. Sedangkan mobil Calya, agar dikembalikan kepada pemiliknya, Miftahul Isor.

DSA Ditangkap Pada 24 Januari 2025

Terdakwa DSA, sebelumnya ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di Parkiran SPBU Simpang Sinaksak, Jalan Medan, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada 24 Januari 2025.

Ia ditangkap bersama dengan RAS. Saat itu, mereka sedang berada di dalam mobil Calya. Kepada petugas, mereka mengakui sebagai pemilik sabu yang ditemukan di dalam mobil. Lalu disebut pula, sebagian dari sabu, telah mereka berikan kepada Bunga. (SN13)

Berita Terkait

Rudi Wu S.Pd, S.H, M.H
Nusantara

Makna Ritual Pho Tho dan Chau Thu Dalam Budaya Tionghoa

Editor: Redaksi Sinata.id
16 Agustus 2025 | 12:01 WIB

Oleh: Rudi Wu S.Pd, S.H, M.H Namo Buddhaya dan Salam Sejahtera Semuanya Dalam tradisi Buddhis Asia, khususnya di kalangan umat...

Baca SelengkapnyaDetails
Pastor Dion Panomban.
Nusantara

Keluarga Gambaran Allah di Bumi

Editor: Redaksi Sinata.id
16 Agustus 2025 | 11:20 WIB

Oleh: Pastor Dion Panomban Saat Teduh Abba Home Family, Sabtu, 16 Agustus 2025-Rasa bahagia, kepuasan, dan ketenangan sejati hanya dapat...

Baca SelengkapnyaDetails
Vanessa Zee dan Osen Hutasoit Akan Tampil Dipuncak Perayaan HUT RI di Siantar
Pematangsiantar

Vanessa Zee dan Osen Hutasoit Akan Tampil Dipuncak Perayaan HUT RI di Siantar

Editor: RP
16 Agustus 2025 | 00:06 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Bank Indonesia (BI) Pematangsiantar bersama Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar Marpesta QRIS 2025 sebagai bagian dari rangkaian Pekan...

Baca SelengkapnyaDetails
55 Anggota Paskibra Kota Siantar Dikukuhkan
Pematangsiantar

55 Anggota Paskibra Kota Siantar Dikukuhkan

Editor: RP
15 Agustus 2025 | 23:49 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Sebanyak 55 anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kota Pematangsiantar Tahun 2025 dikukuhkan di Balaikota Pematangsiantar, Jumat (15/8/2025)...

Baca SelengkapnyaDetails
Ari Sembiring
News

Pemko Siantar Gandeng Kejaksaan Tagih Tunggakan Pajak Daerah

Editor: RP
15 Agustus 2025 | 21:44 WIB

Pematangsiantar - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar untuk menagih tunggakan pajak daerah yang nilainya mencapai Rp...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nusantara

Makna Ritual Pho Tho dan Chau Thu Dalam Budaya Tionghoa

16 Agustus 2025 | 12:01 WIB
Nusantara

Keluarga Gambaran Allah di Bumi

16 Agustus 2025 | 11:20 WIB
Pematangsiantar

Vanessa Zee dan Osen Hutasoit Akan Tampil Dipuncak Perayaan HUT RI di Siantar

16 Agustus 2025 | 00:06 WIB
Pematangsiantar

55 Anggota Paskibra Kota Siantar Dikukuhkan

15 Agustus 2025 | 23:49 WIB
Bola

BI Tantang KONI, Final Impian Turnamen Futsal Antar Instansi Terwujud

15 Agustus 2025 | 23:21 WIB
News

Pemko Siantar Gandeng Kejaksaan Tagih Tunggakan Pajak Daerah

15 Agustus 2025 | 21:44 WIB
Pematangsiantar

RPJMD Disahkan, Fraksi PDIP Akan “Pelototi” Program Wali Kota Siantar

15 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Simalungun

Bupati Sarankan Pangulu dan Maujana Nagori Purwodadi Berdamai

15 Agustus 2025 | 19:52 WIB
News

Cegah Korban Narkoba, Dirresnarkoba Poldasu Minta Bupati Tutup Cafe Duku Indah

15 Agustus 2025 | 19:08 WIB
News

Dugaan Korupsi Chroomebook, Minggu Depan Kejari Siantar Periksa Kepala Sekolah

15 Agustus 2025 | 18:17 WIB
Pematangsiantar

Temuan Ganja 49 Kg Diklaim Sebagai Bentuk Keseriusan USI Memerangi Narkoba

15 Agustus 2025 | 15:35 WIB
Bola

Final Impian Turnamen Futsal Antar Instansi di Siantar, KONI vs BI

15 Agustus 2025 | 12:07 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id