Di akhir keterangannya, DPR menyatakan bahwa perubahan Pasal 28 melalui Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja tidak bertentangan dengan konstitusi dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. (A18)
Sumber: Parlementaria
Di akhir keterangannya, DPR menyatakan bahwa perubahan Pasal 28 melalui Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja tidak bertentangan dengan konstitusi dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.