Jakarta, Sinata.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai tarif dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tetap berpihak pada perlindungan pengguna jasa telekomunikasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil yang digelar secara daring dari Ruang Rapat Puspanlak, Senayan, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Sidang tersebut membahas Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam paparannya, Wayan menjelaskan bahwa sejak awal pembentukan UU Telekomunikasi, pengaturan tarif telah dirancang untuk menjaga keseimbangan antara mekanisme pasar dan fungsi pengendalian negara.
Pemerintah, kata dia, tidak menetapkan tarif secara langsung, melainkan menentukan formula sebagai acuan normatif yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi.
Menurutnya, perubahan melalui UU Cipta Kerja yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan batas atas dan/atau batas bawah tarif justru memperkuat instrumen negara dalam menjaga stabilitas industri.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik perang tarif yang berisiko menurunkan mutu layanan, menghambat investasi, dan pada akhirnya merugikan konsumen.
DPR juga menanggapi argumentasi pemohon yang mengaitkan Pasal 28 dengan praktik penghapusan kuota internet. Wayan menegaskan bahwa norma tersebut tidak mengatur aspek teknis layanan, termasuk masa berlaku kuota.
“Ketentuan a quo hanya mengatur mekanisme dan formula penetapan tarif, bukan penghapusan kuota internet. Hal itu merupakan ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara dan tunduk pada prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pasal 28 harus dibaca secara sistematis bersama peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian, terlihat bahwa kerangka regulasi yang ada telah mengakomodasi kepentingan pengguna, keberlanjutan industri, serta terciptanya persaingan usaha yang sehat.
DPR berpandangan, pengaturan tersebut sejalan dengan pendekatan light touch regulation, yakni pemerintah mengawasi formulasi tarif serta memiliki kewenangan menetapkan batas tarif apabila diperlukan, tanpa terlalu jauh masuk ke aspek teknis operasional.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPR juga rutin menggelar rapat kerja dengan kementerian terkait guna memastikan layanan telekomunikasi tetap terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.